Formula E
Ketua DPRD DKI Beri Sinyal Lanjutkan Interpelasi Formula E untuk Anies: Mau Ditanya Kok Parno
Ia menjelaskan, pihaknya hanya ingin menggunakan fungsi dan kewenangan DPRD untuk bertanya terkait kebijakan Gubernur Anies yang dinilai tidak wajar.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberi sinyal bakal melanjutkan kembali proses interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan yang ngotot menggelar Formula E.
Hal ini disampaikan Prasetyo usai dirinya dinyatakan tak melanggar tata tertib dan kode etik saat menggelar paripurna interpelasi oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta.
Prasetyo mengatakan, rapat paripurna interpelasi yang sebelumnya digelar 28 September 2021 lalu belum berakhir.
Ia menyebut, dirinya hanya melakukan skorsing. Artinya, rapat paripurna bisa kembali dilanjutkan kapan pun.
Oleh karena itu, Prasetyo meminta Anies tidak paranoid untuk hadir dalam rapat paripurna interpelasi DPRD.
"Mau ditanya aja kok parno. Anies itu kan punya kemampuan menata kata yang sangat bagus. Saya yakin Anies bisa menjawab semua pertanyaan," kata Prasn dalam keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).
Baca juga: Terima Putusan BK Soal Ketua DPRD DKI, Gerindra dan NasDem Ngotot Tolak Interpelasi Formula E
Baca juga: Salat Idulfitri Digelar di Luar Stadion, Masyarakat Tak Bisa Rasakan Rumput Baru JIS
Ia menjelaskan, pihaknya hanya ingin menggunakan fungsi dan kewenangan DPRD untuk bertanya terkait kebijakan Gubernur Anies yang dinilai tidak wajar.
Terlebih, hak interpelasi juga telah dijamin dalam undang-undang sehingga legislatif bisa meminta penjelasan eksekutif terkait kebijakan strategis yang berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Hal ini pun dikuatkan dengan putusan BK DPRD DKI Jakarta menyatakan bahwa Prasetyo tidak melanggar aturan maupun kode etik saat melaksanakan rapat paripurna interpelasi Formula E.
"Kan dari awal saya sudah bilang interpelasi itu hanya hak bertanya kita di DPRD tentang Formula E, dan itu dilakukan sesuai aturan," ujarnya.
Bila interpelasi digulirkan, ia meminta agar Gubernur Anies Baswedan menjelaskan seterang-terangnya mengenai balap mobil listrik yang akan dilaksanakan 4 Juni 2022 mendatang.
Pasalnya, Pemprov DKI sudah menggelontorkan anggaran besar hingga Rp560 miliar untuk membayar commitment fee Formula E.
"Lalu berapa pastinya anggaran yang sudah dikucurkan dari APBD untuk Formula E ini? Dewan ingin mengetahuinya," kata dia.
Baca juga: Pengamat Ungkap Salah Langkah Perencanaan Formula E, Proyek Anies Bakal Sepi hingga Jakarta Rugi
Ketua DRPD Tak Melanggar
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tidak terbukti melakukan pelanggaran etik saat menggelar rapat paripurna terkait interpelasi Formula E.
Hal ini sesuai dengan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta yang dikeluarkan 14 Maret 2022 lalu.
"Menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian bunyi putusan BK dikutip TribunJakarta.com, Selasa (5/4/2022).
Ketua BK DPRD DKI Jakarta Ahmad Nawawi mengatakan, hasil keputusan itu sudah disampaikan kepada pimpinan dewan.

"Hasilnya sudah saya serahkan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta 4 hari yang lalu," ujarnya.
Dalam salinan putusan yang diterima TribunJakarta.com, ada lima poin rekomendasi yang diberikan BK kepada Prasetyo dan seluruh anggota dewan Kebon Sirih.
Berikut 5 poin rekomendasi tersebut:
1. Meminta kepada pimpinan DPRD senantiasa memperkuat prinsip kolektif kolegial yang disebutkan dalam tata tertib DPRD Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 pada bab 1 ketentuan umum pada pasal 1 poin 20 dan 21 serta pasal 85
2. Meminta Pimpinan dan anggota DPRD untuk mematuhi dan menghormati kode etik DPRD Pasal 12 tentang Hubungan antar Anggota DPRD yaitu memelihara, dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antar sesama anggota DPRD, saling mempercayai menghormati menghargai membantu dan membangun saling pengertian antar sesama anggota DPRD menjaga keharmonisan hubungan antar sesama anggota DPRD
3. Meminta kepada pimpinan DPRD untuk melaksanakan revisi terhadap tata tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 karena ditemukan beberapa aturan yang saling bertentangan serta tidak sesuai dengan rujukan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018
4. Meminta kepada Pimpinan dan anggota DPRD untuk memahami tata tertib DPRD sekaligus meminta Sekretariat Dewan untuk membagikan buku tata tertib
5. Meminta kepada Pimpinan dan Anggota DPRD untuk tidak secara mudah dalam membuat laporan atau pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD.