2 Ranjang Hotel Ungkap Kelakuan Kolonel Priyanto di Antara Dinas, Sosok Wanita Terkuak di Sidang
Terdakwa kasus pembunuhan berencana itu ketahuan sempat tidur dengan seorang wanita bernama Lala di antara dinasnya di Jakarta.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Pada gilirannya, Hakim Anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir juga turut mendalami terkait hubungan Priyanto dengan Lala.
Dari sana diketahui bahwa Priyanto mengaku tidak pernah menikah dengan Lala.
"Tidak (pernah menikah), hanya sebagai teman biasa saja," jawab Priyanto ketika ditanya Surjadi.
Setelahnya, Kolonel Priyanto, Lala, dan dua anak buahnya itu tiba di Jakarta.
Mereka lantas menginap di Holiday Inn dekat dengan Pusziad di Jakarta.

Baca juga: Kolonel Priyanto Ngamar Bareng Lala Sebelum Buang Sejoli Nagreg, Hakim Sangka Satpamnya jadi Saksi
"Terdakwa sekamar dengan siapa?" tanya hakim
"Siap, dengan Saudara Lala ini," ungkap Priyanto.
Setelah mengikuti rapat, lalu Priyanto dkk kembali ke Yogyakarta, tetapi mampir ke Cimahi untuk mengantar Lala pulang.
Namun sebelumnya, Priyanto mengaku sempat menginap lagi di Cimahi bersama Lala.
"Jam 4 sore, kita menginap di Hotel Ibis," sebut Priyanto.
Kemudian saat hendak kembali ke Yogyakarta, Priyanto dkk terlibat dalam insiden tabrakan dengan Handi-Salsa di Nagreg, Jawa Barat.
Baca juga: Siapakah Lala? Sosok Wanita yang Disebut di Kasus Nagreg Kolonel Priyanto
Bukannya menolong korban, Kolonel Priyanto cs malah membawa mereka hingga keluar dari Jawa Barat (Jabar) dan membuang tubuh kedua korban ke anak Sungai Serayu. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia.
Handi diduga dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup.
Jasad kedua korban ditemukan di Sungai Serayu.
Dari ketiga tersangka, diketahui Kolonel Priyanto-lah yang menolak membawa Handi-Salsa ke rumah sakit setelah kecelakaan akibat tabrakan dengan mobilnya.
Baca juga: Tante Lala Trending di Twitter, Ini Sosoknya: Seleb TikTok Pemarah yang Beralis Tajam Bak Samurai
Dia juga yang memiliki ide membuang tubuh Handi-Salsa ke sungai.
Kolonel Priyanto didakwa dengan pasal berlapis karena membunuh dua remaja sipil.
Terdakwa Kolonel Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.