Kolonel Priyanto Ngamar Bareng Lala Sebelum Buang Sejoli Nagreg, Hakim Sangka Satpamnya jadi Saksi
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tampaknya belum melupakan fakta sidang Kolonel Inf Priyanto sempat bermalam di hotel bareng Lala.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tampaknya belum melupakan fakta sidang Kolonel Inf Priyanto sempat bermalam di hotel bersama perempuan bernama Lala.
Dalam sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) hari ini, majelis hakim sempat menyebut hotel tempat Priyanto bermalam.
Hal ini terjadi saat Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal menanyakan identitas empat warga dihadirkan Oditur Militer sebagai saksi dalam sidang dengan Priyanto sebagai terdakwa.
"Nama lengkap siapa?" tanya Faridah kepada saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Saksi yang dihadirkan Oditur Militer karena menemukan jasad Handi Saputra (17) di aliran Sungai Serayu wilayah Banyumas, Jawa Tengah lalu menyebutkan namanya Tirwan Suwanto.
Baca juga: Dibuang Kolonel Priyanto, Jasad Sejoli Nagreg Sudah Tidak Bisa Dikenali Saat Ditemukan Warga
Faridah lalu kembali bertanya apa pekerjaan Tirwan, dan langsung dijawab oleh Tirwan bahwa dia bekerja sebagai pegawai swasta tanpa menyebutkan secara spesifik pekerjaannya.
"Swasta. Bukan satpam Hotel I**S?" tanya Faridah.

Tirwan pun menjawab bahwa dia bukan satpam dari satu hotel tempat Priyanto pernah bermalam bersama Lala sebelum kecelakaan di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung terjadi.
"Bukan," jawab Tirwan.
Faridah baru mengetahui bahwa pekerjaan Tirwan merupakan penambang pasir di Banyumas, Jawa Tengah setelah membaca lebih lanjut berkas saksi yang diberikan Oditur Militer.
"Oh bapak (Tirwan) ini (penambang) di tambak pasir," tanya Faridah.
Usai memastikan satu per satu identitas warga yang dihadirkan jadi saksi oleh Oditur Militer, Faridah lalu meminta mereka mengucapkan sumpah sebagai saksi dalam sidang perkara.
Baca juga: Kasus Sejoli Nagreg, Hari Ini Oditur Militer Hadirkan Ahli Forensik di Sidang Kolonel Priyanto
Sebelumnya, nama Hotel I**S disebutkan Kopda Andreas Dwi Atmoko sewaktu menjadi dihadirkan sebagai saksi dari pihak Oditur Militer pada sidang Selasa (15/3/2022).
Andreas menyebutkan pada 4 Desember 2021 saat dia bersama Priyanto dan Koptu Ahmad Soleh menaiki mobil dari Yogyakarta ke Jakarta mereka
sempat singgah di Cimahi, Jawa Barat.