Cerita Kriminal
Saling Kenal Via Michat, Pria di Bekasi Buang Kenalannya Setelah Disetubuhi dan Dikuras Hartanya
Pria berinisial AS (35) diringkus jajaran Polsek Bekasi Kota setelah melakukan kejahatan terhadap wanita berinisial SS (37).
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI BARAT - Pria berinisial AS (35) diringkus jajaran Polsek Bekasi Kota setelah melakukan kejahatan terhadap wanita berinisial SS (37), warga Kabupaten Lampung Barat.
Korban dengan pelaku saling kenal melalui aplikasi pesan Michat.
Keduanya kemudian makin dekat hingga memutuskan ketemuan pada Kamis (17/3/2022).
"Korban berangkat dari Depok, lalu bertemu dengan pelaku di suatu tempat di Jatinegara, di sana mereka makan," kata Kapolsek Bekasi Kota Kompol Salahuddin, Jumat (8/4/2022).
Saat makan, pelaku mencampurkan obat bius ke minunan korban hingga mengalami pusing dan lemas.
Baca juga: Rayuan Maut Crazy Rich KW Sampai Insiden di Hotel, Panggilan Sayang Sang Pria Tipu Kenalan Michat
Ketika kondisi kesadaran korban mulai menurun, pelaku membawanya ke sebuah hotel di daerah Jatinegara, Jakarta Timur.
"Mampir disuatu tempat, makan malam, namun di minuman teh itu dimasukin semacam obat yang mengandung obat bius sehingga korban ini pusing dan dibawa kesuatu tempat yang namanya hotel," jelasnya.
Saat berada di hotel, korban disetubuhi dan diiming-imingi akan dinikahi. Mereka berdua selanjutnya keluar dari hotel pada Jumat (18/3/2022) sekira pukul 04.00 WIB.

Di tengah perjalanan tepatnya di Jalan I Gusti Ngurah Rai, depan Gang Bintara 8, niat jahat pelaku muncul dengan cara membuang korban di pinggir jalan
Kondisi korban pada saat itu masih terpengaruh obat bius, dia diturunkan di tengah jalan dengan posisi tidak sadarkan diri.
"Korban di tendang, jatuh dari motor dan barang-barang berupa HP (Ponsel), uang tunai dan paspor dibawa lari oleh pelaku," paparnya.
Baca juga: Terciduk Coba Rudapaksa Istri Pengemudi Ojol, Penjaga Warkop Tiba-tiba Lari ke Dapur Ambil Pisau
Korban ditemukan oleh warga setempat masih dalam keadaan lemas, ia selanjutnya dibawa ke Polsek Bekasi Kota.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, empat hari kemudian keberadaan pelaku dapat diidentifikasi dan berhasil ditangkap.
"Unit Reskrim Polsek Bekasi Kota berhasil menangkap pelaku di rumahnya daerah Subang, Jawa Barat," tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan mapolsek, dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 12 tahu penjara.