Penertiban Massal PMKS di Jakarta Timur, Petugas Berpakaian Preman Amankan 83 Orang
Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan 83 PMKS hasil operasi di 10 Kecamatan sejak pukul 16.00-22.00 WIB diamankan karena dianggap mengangg
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Petugas dari Sudin Sosial, dan Sudin Perhubungan pun seketika mencegat ketiganya di pintu masuk angkot dan meminta sopir angkot untuk melanjutkan perjalanan.
"Jalan pak, jalan pak," kata seorang petugas meminta sopir angkot membatalkan niat mengangkut PMKS yang terjaring razia, Jumat (8/4/2022) sore.
Baca juga: Satpol PP Tanjung Priok Jaring Belasan Pengemis yang Manfaatkan Anak Supaya Dapat Belas Kasihan
Setelah gagal menakjubkan angkot, ketiga PMKS tetap berupaya melawan saat hendak diamankan petugas gabungan, tapi mereka akhirnya setuju untuk dibawa ke panti sosial.
Sekretaris Kecamatan Duren Sawit, Ali Siregar menuturkan para PMKS ini diamankan karena dianggap mengganggu ketertiban umum sebagaimana Perda DKI nomor 8 Tahun 2007.

"Dalam rangka antisipasi kegiatan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Duren Sawit di bulan suci Ramadan," ujar Siregar.
Dari hasil razia pada Jumat (8/4/2022) petugas gabungan Kecamatan Duren Sawit mengamankan enam orang PMKS, meliputi dua pengamen jalanan, dua manusia gerobak.
Kemudian dua orang pengemis, mereka dibawa ke panti sosial milik Dinas Sosial DKI Jakarta yang berada di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur untuk proses pembinaan.
"Selanjutnya keenam anggota masyarakat ini kita bawa ke Kecamatan Cipayung untuk kita lakukan swab (tes Covid-19) selanjutnya dibawa ke panti sosial," tuturnya.