Pilu Anak Sedang Tak Enak Badan Malah Dipaksa Layani Nafsu Sang Ayah, Korban Berontak Lalu Menyerah

Nasib pilu dialami seorang anak di Buleleng, Bali yang dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah berinisial DBP (45).

Istimewa
Ilustrasi kekerasan seksual. Nasib pilu dialami seorang anak di Buleleng, Bali yang dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah berinisial DBP (45). 

Untuk itu, DBP saat ini akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Buleleng.

Terkait barang bukti yang diamankan, berupa sebuah baju kaos berwarna putih, satu buah celana pendek berwarna hitam, serta satu buah pakaian dalam milik korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban disetubuhi oleh ayahnya sendiri sebanyak satu kali, pada 26 Maret 2022 dini hari lalu.

Lokasinya di kediaman korban dan pelaku.

Dimana korban saat itu sedang tertidur di kamar, dengan kondisi kesehatan yang kurang baik.

Sementara tersangka DBP enggan memberikan keterangan kepada awak media.

Ia hanya mengakui jika aksi bejatnya itu ia lakukan kepada anak kandungnya sendiri.

Akibat perbuatannya, DBP pun dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Saya tidak bisa bicara lagi," singkat DBP.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengajak seluruh komponen masyarakat bahu membahu memutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak.

Kata Arist, kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan kemanusiaan.

Arist menyebut, peristiwa semacam ini tidak boleh lagi terjadi. Ia mengajak semua komponen masyarakat Buleleng untuk menyelamatkan anak-anak dari predator kejahatan seksual.

"Gunakan komitmen kasus kejahatan seksual harus diberantas dengan pendekatan yang berkeadilan," katanya

Peristiwa Lain

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved