Pilu Anak Sedang Tak Enak Badan Malah Dipaksa Layani Nafsu Sang Ayah, Korban Berontak Lalu Menyerah

Nasib pilu dialami seorang anak di Buleleng, Bali yang dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah berinisial DBP (45).

Istimewa
Ilustrasi kekerasan seksual. Nasib pilu dialami seorang anak di Buleleng, Bali yang dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah berinisial DBP (45). 

Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal mengimbau kepada seluruh orangtua khususnya di wilayah Bengkong agar selalu mengontrol anak-anaknya.

"Kepada orangtua agar tetap menjaga anak-anak agar terhindar dari aksi kejahatan. Laporkan kepada Polisi apabila mengalami hal serupa," ajak Bob.

Ia berharap semoga kejadian ini menjadi pelajaran yang berharga untuk seluruh masyarakat Batam khususnya Bengkong.

Tetap waspada dengan cara mengajak anak untuk berdiskusi dan bertukar pendapat dengan sang buah hati.

Tertangkap Basah oleh Istri

Sebelumnya diberitakan, seorang penjual ayam penyet bernama Wn alias Peyek, harus berurusan dengan pihak berwajib karena kedapatan melakukan tindakan asusila terhadap bocah yang masih berusia 12 tahun.

Pria berusia 48 tahun itu, tidak dapat berkutik setelah ditangkap dan digiring ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong.

Pria ini diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 12 tahun sebut saja Mawar.

Mirisnya, anak yang dicabuli tersebut selama ini tinggal satu atap dengannya hanya beda kamar saja.

Tidak hanya sekali, perbuatan tidak terpuji itu ternyata sudah dilakukan berulang-ulang kali sejak bulan Desember 2021 lalu.

"Terhitung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022. Sudah 10 kali pelaku melakukan pencabulan terhadap korban," sebut Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal Kamis (7/4/2022).

Bob menjelaskan kasus ini terungkap, setelah perbuatan Wn dipergoki istrinya sendiri bernisial SN, pada Rabu (9 /3/ 2022).

Pelaku melakukan aksi tak senonoh itu terhadap Mawar ketika SN tidak berada di rumah. Saat itu, SN sedang pergi ke pasar.

Ketika kembali, SN langsung menuju ke kamar untuk mengambil uang.

Betapa kaget bak disambar petir di siang bolong, SN terkejut dan menyaksikan langsung pemandangan yang tidak senonoh yang dilakukan suaminya terhadap wanita lain yang masih belia.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian, mengatakan, antara korban dan pelaku ini tidak ada hubungan saudara, hanya sudah dianggap anak saja.

“Menurut korban, selama ini pelaku sering membeli barang-barang untuk dirinya. Pelaku sering perhatian dengan korban," kata Rio.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) di antaranya satu sarung motif kotak-kotak, satu celana dalam warna ungu, satu bra warna putih kebiruan, satu baju warna oranye, dan satu celana pendek warna oranye motif kotak-kotak.

Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul PENGAKUAN Tukang Ayam Penyet di Batam Kenapa Tega Nodai Anak Angkat Sejak Desember 2021,dan BREAKING NEWS: Ayah di Buleleng Ditetapkan Tersangka, Mengaku Setubuhi Anak Kandung Satu Kali,

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved