Terkuak Peran Bupati Langkat dan Anak Kasus Kerangkeng Manusia, Ada Tersangka Berstatus Eks Penghuni
Peran Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin hingga anak sulungnya Dewa Perangin-angin dalam kasus kerangkeng manusia terkuak.
TRIBUNJAKARTA.COM - Peran Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin hingga anak sulungnya Dewa Perangin-angin dalam kasus kerangkeng manusia terkuak.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan peran para tersangka.
Ia juga menuturkan delapan tersangka penganiayaan manusia di kerangkeng milik Terbit Perangin-angin resmi di bui.
"Terhitung sejak tadi malam delapan orang tersangka yang sudah ditetapkan baik itu perannya selaku orang yang turut serta terjadinya tindak pidana yang mengakibatkan orang meninggal dan tindak pidana perdagangan orang itu sejak tadi malam setelah gelar perkara melaksanakan penahanan," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (8/4/2022).
Ia menuturkan para tersangka ditahan sejak Jumat dinihari sekira pukul 04.00 WIB.
Baca juga: Teganya Pria Ini Bertindak Semuanya ke Bocah 7 Tahun, Anak di Kerangkeng hingga Tangan Diikat Tali
Berikut peran tersangka penganiayaan manusia di kerangkeng milik Bupati Langkat.

1.Terang Ukur Sembiring
Saat ditanya dia mengaku sebagai pembina para penghuni kerangkeng.
2. Junaidi Surbakti
Sebagai penjaga kerangkeng manusia dari tahun 2020 dan baru bekerja sekitar 6 bulan .
3. Iskandar Sembiring
Dia memiliki peran mengantar atau menjemput tahanan yang masuk ke kerangkeng.
Selain itu, Iskandar juga merupakan wakil ketua ormas Pemuda Pancasila di Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat.
"Tidak ada pak, di rumah saja ikut kelompok ormas sebagai wakil ketua di Kecamatan Sawit Seberang," ucap Iskandar.
4. Hermanto Sitepu