Terkuak Peran Bupati Langkat dan Anak Kasus Kerangkeng Manusia, Ada Tersangka Berstatus Eks Penghuni

Peran Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin hingga anak sulungnya Dewa Perangin-angin dalam kasus kerangkeng manusia terkuak.

Istimewa
Dewa Perangin-angin, anak Bupati nonaktif Langkat ditahan atas kasus kerangkeng manusia, Jumat (8/4/2022). Peran Bupati Langkat Terbit Perangin-angin hingga anak sulungnya Dewa Perangin-angin dalam kasus kerangkeng manusia terkuak. 

9. Terbit Rencana Perangin-angin

Sederet penyiksaan yang dilakukan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin ke para manusia kerangkeng dirasa lebih rendah dari seorang binatang.
Sederet penyiksaan yang dilakukan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin ke para manusia kerangkeng dirasa lebih rendah dari seorang binatang. (Kolase Tribun Jakarta)

Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin berperan sebagai pemilik kerangkeng. Dia dijerat Pasal undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan mengetahui adanya penyiksaan.

"Dan yang terakhir langkahnya teman-teman penyidik sudah menetapkan 9 orang tersangka dan termasuk juga saudara TRP yang bertanggung jawab terhadap tempat ditemukannya kerangkeng tersebut dan kita persangka kan selaku pihak yang bertanggung jawab atas tindak pidana yang kita temukan selama kegiatan yang terjadi pada kerangkeng tersebut," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Panca mengatakan para tersangka dijerat pasal berlapis.

Penerapan pasal pun disebut usai Polda Sumut melakukan koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM RI beberapa waktu lalu.

Pertama, mereka dijerat Pasal undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang.

"Tersangka yang dipersangkakan melanggar pasal 2, pasal 7, pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang."

Kemudian dijerat dengan pasal lainnya yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Dan atau pasal 333 KUHP, Pasal 351, pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Dan pasal 170 KUHP.

Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijunctokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," tutup Panca.

(Cr25/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TERUNGKAP Peran 9 Tersangka Kerangkeng Maut Bupati Langkat Nonaktif, Ada yang Bekas Penghuni,

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved