Terminal Kampung Rambutan Jadi Lokasi Pemberangkatan Mudik Gratis, Simak Cara Pendaftarannya!

Sebagai informasi, Kemenhub bakal menyiapkan sebanyak 350 unit armada bus untuk mudik gratis Lebaran tahun ini.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Ilustrasi mudik gratis - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melepas langsung keberangkatan 17.427 pemudik dari lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (30/5/2019). Pemudik diantar menuju 10 kota tujuan di Pulau Jawa. 

Masyarakat yang ingin mendaftar bisa langsung mengakses laman www.mudikhubdat2022.com dan Pendaftaran dimulai 9 April dengan tujuan 14 kota di Jawa Tengah.

Masyarakat dapat login dan mengisi data lengkap, kemudian menunggu verifikasi dan validasi sistem.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melepas peserta mudik gratis menggunakan kapal laut yang telah kembali dari kampung halamannya di Terminal Penumpang Tanjung Priok pada H+5 lebaran, Rabu (20/6/2018) hari ini.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melepas peserta mudik gratis menggunakan kapal laut yang telah kembali dari kampung halamannya di Terminal Penumpang Tanjung Priok pada H+5 lebaran, Rabu (20/6/2018) hari ini. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Setelah itu calon pemudik dapat mengunduh dan cetak QR e-tiket,  dan membawanya beserta data pendukung lain (KTP, Kartu Keluarga/KK, Bukti Vaksin) ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus dan dapat berangkat sesuai dengan lokasi pemberangkatan dan tujuan sesuai nomor bus.

Baca juga: Wali Kota Jaksel Imbau SOTR Digelar secara Tertib dan Taat Prokes

Tak lupa Budi mengingatkan, syarat lainnya untuk mudik gratis adalah memiliki dokumen sah kependudukan seperti KTP dan KK, sudah vaksin lengkap/booster yang sesaui dengan SE Gugus Tugas. Calon pemudik yang baru vaksin dosis 2, diwajibkan membawa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

"Bagi yang baru mendapatkan dosis 1, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan. Bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 saat pemberangkatan. Bagi anak-anak wajib menyerahkan dokumen KK," kata Budi.

Saat proses pendaftaran dan keberangkatan peserta mudik gratis ini wajib men-download dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Bagi calon pemudik yang tidak mempunyai smartphone maka dapat membawa bukti kartu vaksin dan booster.

5 Attachments

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved