Cara Daftar Mudik Gratis Kemehub 2022, Ini Link dan 4 Dokumen yang Perlu Disiapkan
Berikut ini simak cara daftar mudik gratis Kemenhub 2022, apa saja dokumen yang harus disiapkan?
“(Kuota) belum habis. Tapi karena lonjakan permintaan terlalu besar jadi kami hold dulu,” ujarnya dilansir Kompas.com, Senin (11/4/2022).
Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Selasa (12/4/2022) pukul 07.46 WIB, website pendaftaran mudik gratis 2022 dari Kemenhub sudah bisa kembali diakses.
Pendaftaran mudik gratis 2022 dari Kemenhub bisa dilakukan melalui laman https://mudikgratishubdat.dephub.go.id/.
Baca juga: Cek Syarat dan Cara Pesan Tiket Bus DAMRI untuk Mudik Lebaran 2022, Berangkat H-10 Idul Fitri
Cara daftar mudik gratis 2022
Ketika melakukan pendaftaran, peserta harus menyetujui syarat yang telah diberikan oleh Kemenhub.
Berikut syarat dan ketentuan mudik gratis 2022 versi Kemenhub:
- Peserta wajib mempunyai dokumen sah kependudukan (KTP, KK)
- Peserta wajib sudah divaksin covid-19 lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster)
- Peserta yang sudah lengkap vaksinnya (vaksin 1, vaksin 2, dan booster) dapat mengikuti program mudik gratis dari Kementerian Perhubungan tanpa perlu membawa bukti hasil tes swab antigen.
- Peserta yang baru vaksin 1 wajib membawa hasil swab PCR yang berlaku 3x24 jam pada saat keberangkatan. Peserta yang sudah vaksin 2 wajib membawa hasil swab antigen yang berlaku 1x24 jam pada saat tanggal keberangkatan.
Baca juga: Jangan Sampai Kehabisan! Segera Pesan Tiket Kereta Buat Mudik Lebaran 2022, Berikut Cara & Syaratnya
- Seluruh peserta wajib mendownload aplikasi PeduliLindungi.
- Bagi peserta yang tidak mempunyai smartphone, wajib membawa bukti fisik kartu vaksin dan booster.
- Peserta dapat membawa 2 sampai 3 orang penumpang tambahan
- Bagi peserta yang membawa anak wajib menyertakan dokumen kartu keluarga.
- Peserta wajib datan 1 jam sebelum waktu keberangkatan dan menunjukan sertifikat vaksin pada saat registrasi.