Cara Daftar Mudik Gratis Kemehub 2022, Ini Link dan 4 Dokumen yang Perlu Disiapkan

Berikut ini simak cara daftar mudik gratis Kemenhub 2022, apa saja dokumen yang harus disiapkan?

Editor: Muji Lestari
Instagram @ditjen_hubdat
Pendaftaran mudik gratis Kemenhub 2022 sudah dibuka. 

“(Kuota) belum habis. Tapi karena lonjakan permintaan terlalu besar jadi kami hold dulu,” ujarnya dilansir Kompas.com, Senin (11/4/2022).

Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Selasa (12/4/2022) pukul 07.46 WIB, website pendaftaran mudik gratis 2022 dari Kemenhub sudah bisa kembali diakses.

Pendaftaran mudik gratis 2022 dari Kemenhub bisa dilakukan melalui laman https://mudikgratishubdat.dephub.go.id/.

Baca juga: Cek Syarat dan Cara Pesan Tiket Bus DAMRI untuk Mudik Lebaran 2022, Berangkat H-10 Idul Fitri

Cara daftar mudik gratis 2022

Ketika melakukan pendaftaran, peserta harus menyetujui syarat yang telah diberikan oleh Kemenhub.

Berikut syarat dan ketentuan mudik gratis 2022 versi Kemenhub:

- Peserta wajib mempunyai dokumen sah kependudukan (KTP, KK)

- Peserta wajib sudah divaksin covid-19 lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster)

- Peserta yang sudah lengkap vaksinnya (vaksin 1, vaksin 2, dan booster) dapat mengikuti program mudik gratis dari Kementerian Perhubungan tanpa perlu membawa bukti hasil tes swab antigen.

- Peserta yang baru vaksin 1 wajib membawa hasil swab PCR yang berlaku 3x24 jam pada saat keberangkatan. Peserta yang sudah vaksin 2 wajib membawa hasil swab antigen yang berlaku 1x24 jam pada saat tanggal keberangkatan.

Baca juga: Jangan Sampai Kehabisan! Segera Pesan Tiket Kereta Buat Mudik Lebaran 2022, Berikut Cara & Syaratnya

- Seluruh peserta wajib mendownload aplikasi PeduliLindungi.

- Bagi peserta yang tidak mempunyai smartphone, wajib membawa bukti fisik kartu vaksin dan booster.

- Peserta dapat membawa 2 sampai 3 orang penumpang tambahan

- Bagi peserta yang membawa anak wajib menyertakan dokumen kartu keluarga.

- Peserta wajib datan 1 jam sebelum waktu keberangkatan dan menunjukan sertifikat vaksin pada saat registrasi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved