Ramadan 2022
Cek Syarat dan Cara Pesan Tiket Bus DAMRI untuk Mudik Lebaran 2022, Berangkat H-10 Idul Fitri
Berikut ini simak cara pesan tiket DAMRI untuk mudik Lebaran 2022, cek juga syarat bagi penumpang.
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini simak cara pesan tiket DAMRI untuk mudik Lebaran 2022, cek juga syarat bagi penumpang.
Pemerintah telah menetapkan aturan cuti bersama Lebaran 2022 yang jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.
Penetapan cuti bersama lebaran tersebut menyusul perizinan mudik Lebaran yang sebelumnya telah diberikan oleh pemerintah.
Menyambut mudik Lebaran 2022, DAMRI yang merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang transportasi telah menyiapkan penyelenggaraan mudik selama periode Angkutan Hari Raya Idul Fitri (AHRI) 1443 H Tahun 2022.
Baca juga: Pemesanan Tiket Kereta untuk Mudik Lebaran 2022 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Memesannya
Dilansir Kompas.com, selama periode tersebut, Plt. Corporate Secretary DAMRI Siti Inda Suri mengatakan, pihaknya akan menyediakan 460 armada bus.
“DAMRI akan mengerahkan 460 armada bus yang telah melalui serangkaian proses rampcheck yang dialokasikan untuk mudik lebaran,” ujarnya, Senin (4/4/2022).
DAMRI siapkan 8.715 perjalanan
DAMRI menyatakan jumlah trip yang akan beroperasi pada H-10 jelang Lebaran hingga H+10 pasca Lebaran adalah 8.715 perjalanan.
Baca juga: Catat! Ini Lokasi Penukaran Uang Lebaran di Wilayah Jabodetabek, Bisa di Stasiun hingga Terminal
Perjalanan tersebut disesuaikan dengan perkiraan penumpang yang mencapai hingga 200.000 orang di luar pelanggan regular.
Tingginya angka penumpang tersebut, mayoritas terjadi di Pulau Jawa dengan keberangkatan pemudik paling banyak berasal dari DKI Jakarta.
“Arus mudik paling besar berada di Pulau Jawa, sedangkan keberangkatan paling banyak berasal dari DKI Jakarta,” kata Siti Inda.
“Kemudian wilayah yang berpotensi mengalami lonjakan keberangkatan mudik antara lain Yogyakarta dan Bandung,” imbuhnya.
Syarat penumpang bus DAMRI
Siti Inda menambahkan, pihaknya akan menerapkan syarat perjalanan bagi penumpang DAMRI sebagaimana diinstruksikan oleh Pemerintah Indonesia.
Adapun syarat perjalanan DAMRI untuk mudik lebaran akan disesuaikan dengan peraturan terbaru dari Pemerintah, yakni mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 39 Tahun 2022 dan berlaku mulai 5 April 2022.