Ramadan 2022

Cek Syarat dan Cara Pesan Tiket Bus DAMRI untuk Mudik Lebaran 2022, Berangkat H-10 Idul Fitri

Berikut ini simak cara pesan tiket DAMRI untuk mudik Lebaran 2022, cek juga syarat bagi penumpang.

Editor: Muji Lestari
Google
Ilustrasi Mudik. 

Berikut syarat penumpang bus DAMRI selama mudik lebaran 2022:

Baca juga: Sudah Bisa Dipesan! Berikut Syarat dan Cara Pesan Tiket Kereta untuk Mudik Lebaran 2022

- Penumpang yang sudah menerima vaksin dosis ketiga (booster), bisa naik busDAMRI tanpa menunjukkan hasil antigen atau tes PCR.

- Bagi penumpang yang sudah divaksin dosis kedua, wajib melampirkan hasil rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam sebelum keberangkatan.

- Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam sebelum waktu keberangkatan.

- Bagi Penumpang yang tidak atau belum dapat divaksin karena memiliki penyakit tertentu, wajib melampirkan hasil PCR dengan masa berlaku 3×24 jam dan menyertakan surat keterangan dari dokter RS pemerintah yang menerangkan bahwa penumpang belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

- Bagi anak-anak kurang yang berusia kurang dari 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil antigen atau PCR. Namun, anak yang berusia di bawah 6 tahun wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan.

- Semua golongan tersebut kecuali anak di bawah usia 6 tahun wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.

- Seluruh penumpang wajib menerapkan aturan protokol kesehatan (prokes) sesuai anjuran Satgas Covid-19.

Baca juga: Dibuka Mulai 4-29 April 2022! Begini Cara Menukar Uang Baru untuk Lebaran Lewat Online

Cara pesan tiket mudik lebaran DAMRI

Secara resmi, DAMRI telah membuka tiket perjalanan selama mudik lebaran yang dapat dipesan melalui aplikasi DAMRI Apps dan situs tiket damri.co.id.

Bagi wilayah berstatus PPKM level 3 dan 4, DAMRI akan menerapkan pembatasan kuota penumpang bus armada, yakni 70 persen.

Sementara bagi wilayah dengan status PPKM level 1 dan 2, kuota penumpang akan diberikan secara penuh, yakni 100 persen.

Sebagai tambahan, pemesanan tiket DAMRI untuk daerah di Indonesia Timur dan Kalimantan Utara hanya bisa dilakukan melalui loket kebernagkatan.

Pasalnya pemesanan melalui online masih sulit dilakukan lantaran sinyal yang kurang memadai.

Berikut cara pembelian melalui aplikasi DAMRI Apps:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved