Putra Siregar Tersangka Pengeroyokan
Arogannya Bos PS Store Putra Siregar, Diduga Keroyok Seseorang di Senopati Tapi Ogah Minta Maaf
Arogannya bos PS Store, Putra Siregar karena diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap pria bernama Nuralamsyah, seorang warga Jakarta Selatan.
Jadi Sorotan Kasus Impor Handphone

Putera Siregar dinilai memperjualbelikan barang yang tidak terdaftar resmi di sistem kepabeanan DJBC, Kementerian Perindustrian, dan Perdagangan.
Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memanggil Putra Siregar dalam kasus penjualan handphone ilegal atau yang lebih dikenal dengan ponsel black market (ponsel BM).
Aparat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyita 190 handphone ilegal dan uang tunai hasil penjualan Rp 61,3 juta.
Seluruh barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas pelanggaran pasal 103 huruf d UU 17/2006 tentang Kepabeanan.
Dalam dakwaan yang diungkap di persidangan kala itu, dijelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan pihak Bea dan Cukai terhadap PS Store sebenarnya sudah dimulai pada 2017.
Baca juga: Laporan Terhadap Putra Siregar Dihentikan, Juragan 99 dan Istri: Belum Ada Kepastian Hukum
Kala itu, Putra Siregar baru merintis usaha berdagang ponsel dan membuka toko di kawasan Condet, Jakarta Timur.
Putra Siregar mendapat ponsel yang dibelinya di Batam dari seseorang bernama Jimmy. Pada bulan April 2017, ponsel tersebut dikirimkan ke toko milik Putra Siregar di Condet untuk segera dijual ke masyarakat.
Pihak Bea dan Cukai kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penimbunan dan penjualan barang ilegal yang digerakkan oleh Putra Siregar.
Pada Jumat (10/12/2017), dua orang anggota Bea dan Cukai mendatangi toko Putra Siregar guna menindaklanjuti informasi tersebut.
Setalah dilakukan pengecekan, ternyata nomor IMEI ponsel yang dijual Putra Siregar tidak terdaftar dalam database Kementerian Perindustrian.
Atas temuan itu, pihak Bea dan Cukai melakukan penyitaan terhadap 150 unit ponsel yang ada di dalam toko.
Tim juga menyita sejumlah ponsel milik Putra Siregar di dua cabang toko lainnya di Jalan Raya Sawangan, Depok; dan Jalan KH Hasyim Azhari, Cipondoh, Tangerang Selatan.
Total 190 ponsel ilegal disita. Pihak Bea dan Cukai kemudian mengalkulasikan kerugian negara akibat pajak yang tidak dibayarkan.
Dilaporkan Istri Juragan 99
