Cerita Kriminal
HEBOH Pembunuh Begal Jadi Tersangka, Kasus Serupa Ini Pernah Viral: Ada yang Dibebaskan Mahfud MD
Berikut ini TribunJakarta.com merangkum sejumlah kasus dimana pembunuh begal justru dijadikan tersangka.
Penulis: Elga H Putra | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Media sosial dihebohkan dengan status tersangka yang diberikan polisi kepada pria yang menghabisi nyawa pelaku begal.
Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Kasus yang menjerat seorang pria bernama Murtade alias Amaq Sinta (34) itu menjadi perdebatan.
Pasalnya, Murtade menghabisi nyawa orang yang membegalnya karena membela diri malah jadi tahanan polisi.
Kasus yang dialami Murtade ini bukanlah kasus pertama yang terjadi di tanah air, dimana seorang pembunuh begal yang akan melukainya malah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Saya Dilindungi Tuhan Ucap Sinta Usai Bikin 2 Begal Tewas, Sempat Jadi Tersangka Kini Sudah Pulang
Bahkan, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD pernah ikut turun tangan.
Berikut ini TribunJakarta.com merangkum sejumlah kasus dimana pembunuh begal justru dijadikan tersangka.
Di Lombok Tengah
Kasus terbaru terjadi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasus ini bermula saat warga menemukan dua jasad pria di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, pada Minggu (10/4/2022) 01.30 Wita.
Ditemukan identitas dari kedua korban, yakni P (30) dan OWP (21), warga Desa Beleka Kecamatan Praya Timur, Loteng.
Ditemukan juga sepeda motor Honda Scopy milik korban, satu buah sabit dan pisau dengan panjang sekitar 35 cm.
Belakangan terungkap P dan OWP pelaku begal.
Sebelum ditemukan tewas, kedua pelaku berusaha membegal Murtade.
Baca juga: Maling Teriak Maling, Komplotan Begal Ini Gunakan Modus Lama: Tuduh Curi HP ke 2 Korban
Wakapolres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana membeberkan kronologi dari kejadian ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/garispolisi-ilustrasi3.jpg)