Cerita Kriminal

HEBOH Pembunuh Begal Jadi Tersangka, Kasus Serupa Ini Pernah Viral: Ada yang Dibebaskan Mahfud MD

Berikut ini TribunJakarta.com merangkum sejumlah kasus dimana pembunuh begal justru dijadikan tersangka.

Penulis: Elga H Putra | Editor: Yogi Jakarta
freepik.com
Ilustrasi garis polisi. Berikut ini TribunJakarta.com merangkum sejumlah kasus dimana pembunuh begal justru dijadikan tersangka. 

Semua bermula saat P dan OWP serta kedua rekan mereka, W (32) dan H (17) hendak membegal Murtade di sekitar jalan raya Desa Ganti.

Para pelaku membawa senjata tajam dan mencoba mengambil paksa motor Murtade.

Namun, Murtade melawan hingga P dan OWP tewas di lokasi.

Ilustrasi Begal Motor
Ilustrasi Begal Motor (KOmpas.com)

"Mereka berdua meninggal akibat berduel dan mendapat perlawanan dari korbannya," kata Tamiana.

Melihat P dan OWP tersungkur, W dan H melarikan diri.

Setelah kejadian, polisi menetapkan Murtade sebagai tersangka.

Ini lantaran korban saat kejadian juga membawa senjata tajam.

Murtade dinilai sudah melakukan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain.

Ia juga sudah ditahan terkait kasus ini.

Baca juga: Modus Bertanya di Jalan, Pria Ini Tiba-tiba Begal Payudara Gadis hingga Syok dan Trauma

Atas ditahannya Murtade, warga dari berbagai aliansi berunjuk rasa di depan kantor Polres Lombok Tengah.

Usai demo aliansi warga, Polres Lombok Tengah menangguhkan penahanan terhadap Murtade.

Murtade dijemput Kades Ganti H Acih untuk kembali ke rumahnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.

Hery menjelakan, penangguhan penahanan yang dilakukan hari ini merupakan upaya setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan fakta yang ada.

Ilustrasi garis polisi
Ilustrasi garis polisi (Tribunnews.com)

Perlawanan yang dilakukan Murtade terhadap pelaku begal itu juga merupakan upaya bela diri korban kejahatan.

"Atau dalam bahasa hukum di kenal dengan istilah overmacht," kata Hery.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved