Puluhan Saksi Sudah Diperiksa, Kasus Dugaan Manipulasi Data WanaArtha Life Naik ke Penyidikan

Puluhan saksi sudah diperiksa terkait dugaan manipulasi data pemegang polis WanaArtha Life. Dalam waktu dekat bakal ada tersangka.

Editor: Wahyu Septiana
Kontan
PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) - Puluhan saksi sudah diperiksa terkait dugaan manipulasi data pemegang polis WanaArtha Life. Dalam waktu dekat bakal ada tersangka. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Puluhan saksi sudah diperiksa terkait dugaan manipulasi data pemegang polis WanaArtha Life.

Bareskrim Polri sendiri memastikan kasus tersebut telah masuk ke penyidikan.

Dalam waktu dekat, polisi menyebut segera akan ada tersangka dalam kasus ini.

"Sudah naik sidik. Banyak saksi diperiksa. puluhan yah," singkat Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Ma'mun, kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).

Sebelumnya, salah satu petinggi PT WanaArtha Life berinisial YM dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan R/LI/51/III/RES.1.24/2022/Dititipideksus ter tanggal 18 Maret 2022.

YM dilaporkan atas dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT WanaArtha Life.

Baca juga: DPR dan Nasabah Harapkan WanaArtha Bisa Beroperasi Kembali

Sementara para nasabah masih menunggu kepastian lantaran aset WanaArtha Life dibekukan Kejaksaan Agung karena diduga terkait dengan kasus korupsi Jiwasraya.

Meski sudah ada putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan keberatan atas pemblokiran rekening perusahaan, para pemegang polis masih harus menunggu kepastian lebih lama.

Baca juga: Nasabah Prioritas Bank BUMN Jadi Tersangka Kasus Dugaan Salah Transfer, Ini Kata Kuasa Hukum

Putusan kasasi masih harus dinanti.

Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Universitas Al Azhar, Prof. Suparji Achmad, tetap mendorong Kejaksaan Agung melakukan verifikasi menyeluruh.

“Dalam kasus WAL ini, memang kasihan nasabah yang tidak ada hubungan dengan kasus itu. Makanya, agar semua fair, perlu ada verifikasi. Kalau tidak ada hubungannya dengan unsur kejahatan, ya jangan sampai dibekukan,” sebutnya.

Diakuinya pembekuan rekening di kasus WAL adalah bagian dari untuk pembuktian.

Hal ini juga untuk mencegah kehilangan jika nantinya ada pengembalian kerugian negara.

Namun, kalau kekhawatiran itu tidak terjadi, dan dana yang ada bukan bagian dari hasil kejahatan, dan tidak untuk pembuktian, maka tidak perlu semua digeneralisasi untuk dibekukan.

Baca juga: Nasabah Diteror Pinjol, Sang Debt Collector Kerap Komunikasi dengan Pimpinan di Cina

“Jadi jangan semuanya disamaratakan, prinsipnya Klarifikasi dan verifikasi dilakukan dengan benar sehingga fair,” terang Suparji, Rabu (13/4).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved