Ramadan 2022
Tempat Jual Miras Berkedok Warung Kelontong di Warakas Dirazia Satpol PP, Ratusan Botol Diamankan
Sebuah warung kelontong di wilayah Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dirazia aparat Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Sebuah warung kelontong di wilayah Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dirazia aparat Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok karena masih menjual miras, Senin (18/4/2022) sore.
Ma'mun mengatakan, dari hasil razia kali ini, ada sebanyak 202 botol miras berbagai jenis dan merek yang disita.
Razia serupa, tegas Ma'mun, akan terus berjalan sampai menjelang Hari Raya Idulfitri.
"Hari ini baru bergerak pertama kali dan akan dilanjutkan ke depannya sampai menjelang Idulfitri," kata Ma'mun.
"Hasil operasi hari ini didapatkan sebanyak 202 botol miras dari berbagai merek yang kesemuanya mengandung alkohol tinggi yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas, apalagi di bulan suci Ramadan ini," tutup Ma'mun.
