Ramadan 2022

Tempat Jual Miras Berkedok Warung Kelontong di Warakas Dirazia Satpol PP, Ratusan Botol Diamankan

Sebuah warung kelontong di wilayah Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dirazia aparat Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Sebuah warung kelontong di wilayah Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dirazia aparat Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok karena masih menjual miras, Senin (18/4/2022) sore. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Sebuah warung kelontong di wilayah Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dirazia aparat Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Senin (18/4/2022) sore.

Warung tersebut dirazia setelah kedapatan menjual berbagai jenis minuman keras alias minuman beralkohol.

Razia ini dimulai dengan apel petugas di Kantor Kecamatan Tanjung Priok dalam rangka operasi penyakit masyarakat.

Selepas apel, puluhan personel Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok langsung bergerak menyisir warung-warung yang berdasarkan laporan warga masih menjual miras.

Salah satu warung yang digerebek berada di Jalan Warakas I.

Baca juga: Nekat Beroperasi Saat Ramadan, Petugas Temukan Banyak Miras di Tempat Hiburan Malam di Tangsel

Jika dilihat dari luar, tempat tersebut tampak seperti warung kelontong pada umumnya.

Dari luar tampak warung tersebut dipenuhi makanan ringan yang tergantung di bagian depan, begitu pula etalase, serta kulkas minuman ringan.

Sebuah warung kelontong di wilayah Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dirazia aparat Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok karena masih menjual miras, Senin (18/4/2022) sore.
Sebuah warung kelontong di wilayah Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dirazia aparat Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok karena masih menjual miras, Senin (18/4/2022) sore. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Petugas Satpol PP yang tiba langsung masuk dan menggeledah warung tersebut.

Ternyata, di dalam warung itu didapati ratusan botol miras yang disimpan dalam kardus-kardus.

Berdasarkan pengamatan TribunJakarta.com, beberapa jenis miras yang disita seperti anggur, vodka, whisky, Cap Tikus, dan lain sebagainya.

Ratusan botol miras tersebut langsung dibawa ke mobil pick up Satpol PP Tanjung Priok untuk selanjutnya dibawa ke kantor kecamatan.

Baca juga: Asyik Pesta Miras Depan Kanton Kecamatan, 2 Remaja Tangerang Ini Bawa Celurit Siap Tawuran

Petugas kemudian menyisir warung-warung kelontong lainnya di wilayah Papanggo, namun tak membuahkan hasil karena banyak yang tutup.

Wakil Camat Tanjung Priok Ma'mun mengatakan, razia ini berkaitan dengan bulan Ramadan 1443 Hijriah.

"Karena di bulan Ramadan ini ada larangan untuk melarang menjual miras. Makanya kita bergerak, ini pun didasarkan atas hasil laporan masyarakat yang masuk ke kita," kata Ma'mun didampingi Kasatpol PP Tanjung Priok Evita Wahyu Pancawati.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved