Oknum Polisi Terima Rp 85 Juta, Bantu Tuntaskan Dendam Kasatpol PP dengan Habisi Petugas Dishub

Satu eksekutor yang menghabisi pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang adalah oknum polisi.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Siti Nawiroh
Kolase Tribun Jakarta
Oknum polisi berinisial SL mau saja menghinakan profesinya demi bisa membantu Kasatpol PP Makassar, Muhammad Iqbal Asnan bisa bebas berselingkuh tanpa adanya orang ketiga. 

Terancam hukuman mati

Iqbal Asnan terancam kurungan penjara seumur hidup.

Ia disangkakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana terhadap pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang.

Begitu juga tiga pelaku lainnya, A, AKM dan S yang juga sudah ditetapkan tersangka atas pembunuhan 'terskenario' itu.

Ia dan tiga tersangka lainnya, A, S dan AKM dijerat pasal pembunuhan berencana 340 KUHPidana.

"Pasal 340 pembunuhan berencana, (ancaman hukumannya) seumur hidup atau mati," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto saat merilis kasus, di kantornya, Sabtu (16/4/2022) malam.

(TribunJakarta/TribunTimur)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved