Pengadilan Perintahkan PT Transjakarta Bayar Upah Lembur, Wagub DKI: Putusannya Akan Dibaca Lagi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bakal melihat detail isi putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial terkait PT Transportasi Jakarta.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bakal melihat detail isi putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial terkait PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).
Beberapa waktu lalu, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) diperintahkan oleh pengadilan untuk membayar upah lembur buruh.
Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jeanny Sirait mengatakan Majelis Hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial memutuskan 2 perkara perselisihan hubungan industrial antara buruh dengan PT Transjakarta, yakni sengketa lembur dan sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Terkait hal ini, orang nomor dua di DKI Jakarta tampak seolah baru tahu dan menanyakan kembali kepada awak media terkait hal tersebut.
"Gimana maksudnya?," tanya kepada awak media, Senin (18/4/2022) malam.
Baca juga: Putusan Pengadilan, PT Transjakarta Diperintahkan Bayar Seluruh Upah Lembur Buruh
Setelah paham, ia pun mengatakan bakal melihat detail putusan tersebut.
"Ya prinsipnya kita melaksanakan apa yang menjadi keputusan pengadilan. Nanti dilihat dulu, putusannya akan dibaca lagi apakah bunyi persisnya," lanjutnya.
Politisi Gerindra ini menyebut seluruh BUMD bakal menghormati tiap keputusan pemerintah.
"Ya prinsipnya kami BUMD, semua akan menghormati apapun keputusan pihak pengadilan ya yang mempunyai kekuatan hukum tetap," paparnya.

Diperintahkan Bayar Seluruh Upah Lembur Buruh
PT Transjakarta diperintahkan oleh pengadilan untuk membayar upah lembur buruh.
Perwakilan LBH Jakarta, Jeanny Sirait mengatakan Majelis Hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial memutuskan 2 perkara perselisihan hubungan industrial antara buruh dengan PT Transjakarta, yakni sengketa lembur dan sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pada perkara upah lembur dengan nomor putusan 456/Pdt.Sus-PHI/2021/PNJkt.Pst Majelis Hakim pada pokoknya memutuskan menolak gugatan PT Transjakarta untuk seluruhnya dan memerintahkan PT Transjakarta untuk membayarkan seluruh upah lembur buruh.
"Putusan ini patut diapresiasi karena Majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang dinyatakan di muka persidangan, termasuk diantaranya mempertimbangkan pemenuhan upah lembur buruh sebagai pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak atas penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya," katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip TribunJakarta.com, Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Ada Pengerjaan Revitalisasi, 11 Halte Transjakarta Ditutup Mulai 15 April, Simak Daftarnya