Putra Siregar Tersangka Pengeroyokan
Penyidikan Kasus Pengeroyokan Berlanjut, Masa Tahanan Putra Siregar Bisa Diperpanjang hingga 40 Hari
Polisi membuka peluang untuk memperpanjang masa tahanan bos PS Store, Putra Siregar, dan artis Rico Valentino.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi membuka peluang untuk memperpanjang masa tahanan bos PS Store, Putra Siregar, dan artis Rico Valentino.
Putra dan Rico merupakan tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap pengunjung kafe bernama Nuralamsyah.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, masa penahanan keduanya bisa diperpanjang dari 20 hari menjadi 40 hari jika proses penyidikan belum selesai.
"Kalau proses penyidikannya belum selesai dan penyidik masih menganggap perlu dilakukan penahanan, maka (masa tahanan) diperpanjang ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) selama 40 hari," ujar Budhi saat dikonfirmasi pada Senin (18/4/2022).
Di sisi lain, lanjut Budhi, polisi juga mempertimbangkan mengambil langkah restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus ini.
Baca juga: Kasus Bos PS Store Putra Siregar Keroyok Pengunjung Kafe, Polisi Pertimbangkan Restorative Justice
"Bahwa prinsipnya, kami ini kan sudah ada landasan hukumnya, jadi Perpol nomor 8 tahun 2001 tentang restorative justice yang memang menjadi program prioritas bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit," ujar Kapolres.
"Kami dari penyidik tentunya akan menyarankan kepada para pihak untuk melakukan hal itu. Tapi sekali lagi, kita hanya sekadar menawarkan, keputusannya itu dari para pihak, khususnya pihak pelapor dan pihak terlapor," tambahnya.

Pengeroyokan yang dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino terhadap pengunjung kafe bernama Nuralamsyah dipicu permasalahan wanita.
Budhi menjelaskan, aksi pengeroyokan itu terjadi di kafe CD di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 2 Maret 2022 lalu.
"Peristiwa ini dipicu karena ada salah satu kawan perempuan yang ada di kelompok RV dan PS ini mendatangi ke mejanya korban MNA," kata Budhi.
Budhi menuturkan, Rico Valentino dan Putra Siregar tidak mengetahui pembicaraan antara teman perempuannya dengan korban.
Namun, Rico Valentino tidak senang melihat teman perempuannya berbicara dengan korban.
"Tersangka RV lalu mendatangi korban MNA, kemudian melakukan pemukulan terhadap korban MNA," ujar Kapolres.
Tak berselang lama, lanjut Budhi, Putra Siregar juga mendatangi meja korban dan turut melakukan penganiayaan.
"Tersangka PS bersama-sama di situ dengan dia menendang dan mendorong tersangka MNA," tutur Budhi.
Korban Nuralamsyah membuat laporan polisi (LP) pada 16 Maret 2022, atau sekitar dua pekan setelah peristiwa pengeroyokan.
Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.