Tak Minta Bayaran tapi Rp 85 Juta Diterima, Oknum Polisi Ikut Sakit Hati Lihat Kasatpol PP Tersakiti
Oknum polisi berinisial SL ikut sakit hati melihat rekan satu kampungnya, Kasatpol PP Makassar M Iqbal Asnan tersakiti.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Kolase Tribun Jakarta via Tribun Timur
Oknum polisi SL merasa ikut sakit hati melihat rekannya, Kasatpol PP Makassar Iqbal tersakiti.
Ia disangkakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana terhadap pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang.
Begitu juga tiga pelaku lainnya, A, AKM dan S yang juga sudah ditetapkan tersangka atas pembunuhan 'terskenario' itu.
Ia dan tiga tersangka lainnya, A, S dan AKM dijerat pasal pembunuhan berencana 340 KUHPidana.
"Pasal 340 pembunuhan berencana, (ancaman hukumannya) seumur hidup atau mati," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto saat merilis kasus, di kantornya, Sabtu (16/4/2022) malam.
(TribunJakarta/TribunTimur)