Banyaknya Kasus Data Bocor Jadi Dorongan Dengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi
Masyarakat Indonesia sebaagai salah satu pengguna internet terbanyak di dunia sangat memerlukan regulasi yang mengatur keamanan data di ruang digital.
TRIBUNJAKARTA.COM - Era digital yang menasbihkan keterbukaan memiliki risiko akan kerahasiaan data.
Masyarakat Indonesia sebagai salah satu pengguna internet terbanyak di dunia sangat memerlukan regulasi yang mengatur keamanan data di ruang digital.
Hal itu dibahas secara tuntas di dalam webinar bertajuk "Ngobrol Bareng Legislator: Menanti Disahkannya RUU Perlindungan Data Pribadi", pada Selasa (19/4/2022).
Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, memaparkan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) mencakup tentang setiap data seseorang, baik yang terindetifikasi dan diindentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sitem elektronik atau non-elektronik.
"Dalam dunia digital seperti saat ini, yang mana penyebaran informasi sangat masif, kehadiran sebuah landasan hukum yang dapat melindungi privasi dan menjadi sebuah keniscayaan. Terlebih lagi di dunia modern seperti saat ini, data menjadi sebuah komoditas utama dalam perkembangan inovasi ekosistem digital," ujar Wakil Rakyat yang berasal dari Fraksi PAN tersebut.
Baca juga: Mahasiswa Kibarkan Bendera Kuning Sambut Menko Luhut di UI, Ketua BEM: Dia Tolak Berikan Big Data
Menurutnya, RUU PDP dapat mengklasifikasikan data pribadi ke dalam dua jenis, yaitu bersifat umum dan spesifik.
"Adapun yang termasuk ke dalam data umum seperti nama lengkap, jenis kelamin, agama, dan lain sebagainya. Sedangkan yang bersifat spesifik, adalah data atau informasi kesehatan, pandangan politik, keuangan pribadi, dan lain sebagainya," tuturnya.
Klasifikasi data pribadi tersebut, kata Farah, dikelompokkan berdasar pada jenis pelanggaran yang kerap sekali terjadi menimpa masyarakat Indonesia.
Farah pun menyebtkan sejumlah kasus kebocoran data yang masif di Indonesia, di antaranya kebocoran data BPJS Kesehatan yang terjadi pada Mei 2021 lalu, penjualan data nasabah BRI life yang terjadi di tahun yang sama, serta kebocoran data jaringan Bank Indonesia (BI).
Untuk itu, menurutnya sangatlah penting RUU PDP ini segera disahkan.
"Kehadiran dari UU PDP ini berada di garis tengah, antara kepentingan perlindungan data pribadi serta kepentingan perkembangan ekosistem digital terutama dalam aspek inovasi dan bisnis. Lalu, kehadiran UU PDP menjadi urgent apabila kita melihat tentang history dari kasus kebocoran data pribadi di Indonesia," terangnya.
Farah memaparkan, berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh APJII pada 2020 lalu, tingkat kepercayaan individu terhadap keamanan data pribadi di internet hanya sebebsar 57,8 persen.
Angka tersebut, kata Farah, masih jauh dari kategori baik karena masih banyak responden yang merasa bahwa data pribadi di internet cenderung tidak aman. Kemudian kalau belajar dari luar negeri bahwa perkembangan pengaturan pdp secara internasiona/2020 bahwa terdapat 132 negara telah memiliki UU PDP baik secara Comprehensive maupun sektoral, beberapa negara melakukan amandemen dengan menyesuaikan dengan GDPR, dan bahkan Jepang telah diakui oleh GDPR sebagai “Adequate”.
Sementara itu, lanjut Farah, General Data Protection Regulation (GDPR) mengartikan bahwa data pribadi dalam definisi yang sangat luas, yaitu setiap informasi terkait seseorang yang diindentifikasi atau dapat diindentifikasi. Meskipun pada awalnya GDPR ini hanya berlaku di negara Uni Eropa, namun pada akhirnya GDPR juga banyak diadopsi oleh perusahaan digital dunia.
"RUU PDP seperti yang dikatakan oleh Menkominfo banyak terilhami dari GDPR, karena dinilai pelaksanaannya sudah cukup baik dan efektif. Kemudian ada beberapa hal yang sudah diupayakan. Salah satu adalah pemerintah beserta komisi I DPR telah menyelesaikan 145 dari total 371 DIM yang ada. Pengaturan dalama RUU PDP ini untuk mewujudkan isntrumen hukum yang lebih holistik," terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Ilustrasi-Big-Data.jpg)