Cerita Kriminal

Selalu Dicekoki Soda, Gadis 14 Tahun di Bekasi Berkali-kali Digagahi Tetangga Sampai Hamil

Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan, korban saat ini kondisinya hamil dengan usia kandungan enam bulan. 

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Tribun Network
Kolase foto ilustrasi korban kekerasan seksual dan iar soda. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Polres Metro Bekasi menetapkan pria berinisial S (47) sebagai tersangka kasus persetubuhan remaja putri 14 tahun berinisial SW, kasus ini terjadi di Cibitung, Kabupaten Bekasi, sejak 2021 silam. 

Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan, korban saat ini kondisinya hamil dengan usia kandungan enam bulan. 

"Faktanya kemudian korban hamil dan sekarang usianya menginjak bulan ke-6," kata Gidion di Mapolres Bekasi, Selasa (19/4/2022). 

Aksi keji dilakukan tersangka dengan cara tipu daya, korban diiming-imingi uang sebesar Rp 20.000 hingga diancam agar mau melayani hasrat seksualnya. 

Tidak hanya itu, tersangka juga mencekoki korban minum minuman bersoda tiap berhubungan badan. 

Baca juga: Sudah Ketangkap Basah Rudapaksa Bocah, Mahasiswa di Yogya Malah Salahkan Korban: Dia yang Gerak

"Setelah melayani dia (tersangka), (korban) diberikan minuman Sprite, itu peristiwanya seperti itu," ujarnya. 

Gidion tidak menjelaskan secara rinci alasan tersangka memberikan minuman bersoda ke korban setiap habis berhubungan badan. 

Tetapi berdasarkan berbagai sumber, minuman bersoda diduga dapat mencegah kehamilan sehingga korban dipaksa minum minuman bersoda usai dirudapaksa. 

"Kalau pengakuan tersangka dua kali (dirudapaksa) tapi pengakuan korban ada beberapa kali dan estimasinya kan mulai Januari hingga Desember (2021)," jelas dia. 

Ilustrasi korban perkosaan
Ilustrasi korban perkosaan (istimewa/ TribunJatim)

Terancam Pidana 15 Tahun Penjara 

Gidion Arif mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian proses penyelidikan sehingga ditemukan bukti-bukti yang kuat. 

"Melakukan penetapan tersangka setelah sekian lama kami pastikan penyidikan profesional dan tepat," kata Gidion. 

Dia mengaku, terdapat sejumlah kendala dalam proses penyelidikan sehingga penyidik membutuhkan waktu cukup panjang. 

Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi sejak 2021 lalu, pada Desember 2021 orang tua korban melapor ke Polres Metro Bekasi. 

Baca juga: Pria Tua di Bekasi Berulah, Remaja 14 Tahun Dibuat Hamil Sampai Dijanjikan Nikah Jadi Istri Kedua

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved