Cerita Kriminal
Peras Warga dan Hinakan Profesi, Kenakalan Oknum Polisi Terhenti Ditembak Anggota Pembasmi Kejahatan
Peras warga dan hinakan profesi, kenakalan oknum polisi terhenti usai dirinya ditembak anggota pembasmi kejahatan.
TRIBUNJAKARTA.COM, SOLO - Peras warga dan hinakan profesi, kenakalan oknum polisi terhenti usai dirinya ditembak anggota pembasmi kejahatan.
Hal itu dialami oleh PS (26) yang merupakan oknum polisi di Polres Wonogiri.
Bukannya membasmi kejahatan, PS malah jadi pelakunya.
Bersama tiga rekannya, dia terlibat dalam komplotan pemerasan.
PS beraksi bersama SNY (22) warga Semarang, RB (43) dan TWA (39) warga Solo, serta ES (36) warga Pati.
Baca juga: Terungkap Awal Mula Perkara Polisi Tembak Polisi, Tubuh Korban Ada 2 Lubang Luka Tembus di Perut
Sedangkan korbannya adalah wanita berusia 66 tahun berinisia; WP warga Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.
Adapun PS yang merupakan anggota aktif Polres Wonogiri ini yang ditembak oleh Tim Resmob Polresta Solo yang memang bertugas untuk membasmi kejahatan.
Dia ditembak karena diduga melawan dengan menabrakkan mobilnya saat hendak dibekuk.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membeberkan kronologi kenapa anggotanya di Resmob Polresta Solo menembak anggota Polres Wonogiri.
Peristiwa itu terjadi di Dukuh Jaten, RT 02 RW XI Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (19/4/2022) sore hari.
Kapolresta Ade mengatakan, oknum polisi SS tersebut diduga terlibat komplotan pemeras bersama empat rekannya.
"Pada hari Minggu 17 April 2022, korban berinisial WP (66) warga Pajang membuat laporan ke Polresta Surakarta," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (20/4/2022).
Para pelaku ini melakukan pemerasan terhadap korban yang tengah melakukan check-in di hotel kelas melati di Kota Solo.
Ade menuturkan, pelaku mengintai, dan mendokumentasikan orang yang tengah check in bersama wanita yang bukan istrinya.
Baca juga: Bukan Eksekutor Bayaran, Sakit Hati Jadi Alasan Anggota Polisi Bantu Kasatpol PP Habisi Dishub
"Berbekal foto tersebut, kemudian komplotan pelaku meminta uang dengan cara memaksa atau memeras kepada korbannya," aku Ade.