Ormas hingga Satpol PP Diduga Minta Jatah THR ke Pengusaha, Lagi Disebutnya Oknum

Heri juga meminta maaf atas adanya surat edaran permintaan dana THR yang membuat gaduh dan resah masyarakat, khususnya di Cengkareng.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Ist/Tribunnews.com
Ilustrasi THR 

"Setiap hari tidak kenal lelah kita akan melakukan patroli, pagi, siang hari, malam hari, subuh, untuk melakukan  pencegahan gangguan kamtibmas untuk memberikan rasa aman untuk warga Kota Bekasi," tandasnya.

Diduga Satpol PP Ikutan Minta Jatah THR

Surat yang mengatasnamakan Satpol PP Kota Serang diduga untuk pungutan THR.
Surat yang mengatasnamakan Satpol PP Kota Serang diduga untuk pungutan THR. (tangkapan layar/TribunBanten.com/Mildaniati)

Tak hanya ormas, perangkat kerja di dalam pemerintah daeah yakni Satpol PP juga diduga minta jatah THR ke masyarakat atau pengusaha.

Seperti terjadi di Kota Serang.

Hal itu seiring viralnya surat berkop Satpol PP Kota Serang yang berisi permohonan THR.

Dari dokumen yang diterima TribunBanten.com, surat itu tidak memiliki nomor.

Dalam surat itu, di paragraf kedua bertuliskan, "Mohon partisipasinya dari bapak/ibu pimpinan perusahaan, mengingat bulan ini adanya hari raya Idul Fitri untuk anggota kami yang selama ini bertugas patroli menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Serang".

Wali Kota Serang, Syafrudin, hanya menanggapi enteng surat tersebut.

Ia tidak membantahnya, melainkan hanya menyebut bahwa pelakunya adalah oknum.

"Itu mah oknum, namanya oknum," ujar Syafrudin di kantor Kecamatan Kasemen, Kamis (21/4/2022).

Menurut dia, hal itu bukan anjuran pemerintah.

Baca juga: Operasi Pekat Jaring 138 PMKS di Jaksel Selama Ramadan, Mayoritas Manusia Gerobak

Dia meminta untuk menanyakan yang bersangkutan.

Syafrudin meminta aparat Satpol PP, camat, dinas dan siapa pun tidak boleh meminta-minta THR ke pihak di luar instansinya.

Jika dilanggar, ada aturan khusus yang mengaturnya.

Syafrudin juga membantah tenaga honorer satpol PP tidak mendapatkan THR.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved