Ternyata Ramai-Ramai, Pengakuan Anggota Satpol PP Serang Sebar Surat Minta Jatah THR ke Perusahaan
Bahkan, perkara minta jatah THR yang lebih menjurus ke pungutan liar (punglli) itu tidak dilakukan sendiri, melainkan ramai-ramai.
TRIBUNJAKARTA.COM - Akhirnya terungkap bahwa surat berkop Satpol PP Kota Serang, Banten minta jatah tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan adalah benar adanya.
Hal itu diungkapkan langsung pihak Inspektorat Kota Serang yang tengah menginvestigasi kasus tersebut.
Bahkan, perkara minta jatah THR yang lebih menjurus ke pungutan liar (punglli) itu tidak dilakukan sendiri, melainkan ramai-ramai.
Viral Surat Minta THR
Awalnya, dugaan pungli THR mencuat seiring viralnya surat berkop Satpol PP Kota Serang yang berisi permohonan THR.
Dari dokumen yang diterima TribunBanten.com, surat itu tidak memiliki nomor.
Dalam surat itu, di paragraf kedua bertuliskan, "Mohon partisipasinya dari bapak/ibu pimpinan perusahaan, mengingat bulan ini adanya hari raya Idul Fitri untuk anggota kami yang selama ini bertugas patroli menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Serang".
Wali Kota Serang, Syafrudin, hanya menanggapi enteng surat tersebut.
Ia tidak membantahnya, melainkan hanya menyebut bahwa pelakunya adalah oknum.
"Itu mah oknum, namanya oknum," ujar Syafrudin di kantor Kecamatan Kasemen, Kamis (21/4/2022).
Baca juga: Ormas Minta Jatah THR ke Pengusaha, Polres Metro Bekasi Kota Bakal Tindak Tegas
Menurut dia, hal itu bukan anjuran pihak pemerintah kota.
Dia meminta untuk menanyakan yang bersangkutan.
Syafrudin meminta aparat Satpol PP, camat, dinas dan siapa pun tidak boleh meminta-minta THR ke pihak di luar instansinya.
Jika dilanggar, ada aturan khusus yang mengaturnya.
Syafrudin juga membantah tenaga honorer satpol PP tidak mendapatkan THR.

"Kata siapa? Ada THR, besarannya di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD)," ucapnya.
Saat ditanya besaran THR bagi tenaga honorer Satpol PP, Syafrudin meminta untuk menanyakan kepada dinas terkait.
Kasatpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, mengatakan adanya surat permintaan THR hanya oknum.
Kusna juga meminta agar hal itu diabaikan saja.
"Tidak usah ditanggapi surat tersebut, kami dari Satpol PP tidak ada seperti itu dan sekarang lagi proses penyelidikan," katanya.
Terungkap Pengakuan Satpol PP
Terbaru, Inspektorat Kota Serang memanggil oknum Satpol PP Kota Serang terkait surat minta jatah THR tersebut.
"Kami sudah panggil oknum yang bersangkutan kemarin," ujar Plt Inspektorat Kota Serang, Subagyo,
kepada TribunBanten.com saat ditemui di kantornya, Jumat (22/4/2022).
Menurut dia, oknum Satpol PP itu sudah memberikan klarifikasi.
Baca juga: Ormas hingga Satpol PP Diduga Minta Jatah THR ke Pengusaha, Lagi Disebutnya Oknum
"Sudah klarifikasi, tetap akan kita periksa berdasarkan keterangan yang disampaikan ada beberapa orang yang ikut serta dan itu akan didalami dan periksa," kata dia.
Berdasarkan pengakuan salah satu anggota Satpol PP itu, Subagyo akan mendalami keterangan pihak Satpol PP lain yang terlibat.
Sebab, terkuak bahwa pungli modus jatah THR itu tidak dilaukan sendiri, melainkan beramai-ramai.
"Sudah diakui ada beberapa keterangan yang diberikan, kita mendalami hasil klarifikasi pada yang bersangkutan. Kita sudah buat SPT untuk lakukan pemeriksaan," kata Subagyo.
Setidaknya akan ada enam anggotas Satpol PP lain yang disinyalir terlibat pada kesepakatan jahat tersebut.
"Yang bersangkutan dan anggota ada 6 orang di lapangan, senin akan periksa semua terkait perkembangannya, termasuk Kasatpol PP," jelasnya.
"Mendalami hasil klarifikasi, sudah buat SPT untuk lakukan pemeriksaan, 6 orang anggota di lapangan, Senin akan dipanggil," terangnya.
Kemungkinan, jika terbukti melakukan pungutan ke beberapa perusahaan, Subagyo mengaku akan berikan rekomendasi sanksi ringan dan sedang.
"Kemungkinan sanksi sedang, di antaranya penundaan kenaikan gaji berkala dan tunjangan penghasilan pegawai, karna kami belum lakukan pemeriksaan mendalam, kemungkin ke situ sanksinya," pungkas Subagyo.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Begini Pengakuan Oknum Satpol PP Kota Serang yang Diduga Minta THR