Terungkap Ada Peran Jenderal Andika Di Balik Tak Dihukum Matinya Kolonel Priyanto dalam Kasus Nagreg

Terungkap ada peran Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di balik tak dihukum matinya Kolonel Priyanto dalam kasus Nagreg.

Penulis: Bima Putra | Editor: Elga H Putra
Kolase Tribun Jakarta
Kolonel Priyanto dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Terungkap ada peran Jenderal Andika di balik tak dihukum matinya Kolonel Priyanto dalam kasus Nagreg. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Terungkap ada peran Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di balik tak dihukum matinya Kolonel Priyanto dalam kasus pembunuhan berencana sejoli di Nagreg, Jawa Barat.

Diketahui, dalam perkara pembunuhan berencana dengan sangkaan Pasal 340 KUHP ini Oditur Militer selaku Jaksa Penuntut memilih mengajukan tuntutan hukuman seumur hidup penjara kepada Priyanto.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan tuntutan hukuman penjara seumur hidup dan pidana tambahan berupa pemecatan dinas dari TNI AD ini berdasar fakta-fakta sidang.

Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menjelaskan alasan tidak menuntut Kolonel Inf Priyanto dalam perkara pembunuhan berencana sejoli Nagreg dengan hukuman mati.

"Setelah fakta kami temukan saya selaku Oditur Militer Tinggi melapor kepada kepala, dan tuntutan kami dirapatkan di Oren TNI (Oditurat Jenderal)," kata Wirdel, Kamis (21/4/2022).

Menurutnya, hasil rapat tersebut Orjen TNI menentukan bahwa tuntutan hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dinas dari TNI AD adalah yang paling tepat diberikan kepada Priyanto.

Baca juga: Tak Cuma Dituntut Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Juga Harus Hadapi Hukuman Ini: Jerumuskan Anak Buah

Tuntunan itu yang kemudian disampaikan Wirdel pada sidang hari ini kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, kemudian Priyanto dan tim penasihat hukumnya.

"Jadi tuntutan yang barusan dibacakan adalah petunjuk dari Orjen TNI. Barangkali beliau dengan stafnya di sana sudah menyimpulkan bahwa hukuman ini adalah yang paling cocok," ujarnya.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat memberi keterangan terkait tuntutan terdakwa kasus pembunuhan sejoli Nagreg, Kolonel Inf Priyanto, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat memberi keterangan terkait tuntutan terdakwa kasus pembunuhan sejoli Nagreg, Kolonel Inf Priyanto, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Wirdel menuturkan hal yang meringankan meringankan tuntutan di antaranya Priyanto menyesali perbuatannya membuang Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu salah.

Yakni terkait pengakuan Priyanto yang menyebut motif membuang kedua korban karena ingin melindungi anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko sebagai sopir saat kecelakaan terjadi.

"Seperti yang disampaikan pada sidang-sidang terdahulu kejadian ini terjadi karena dia (Priyanto) merasa ada hub emosi dengan Dwi Atmoko atau saksi dua yang sudah membantu dia, mungkin begitu," ujarnya.

Sementara saat dikonfirmasi apa pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang pernah menyebut Priyanto bakal dituntut hukuman penjara seumur hidup ikut andil menentukan tuntutan.

Wirdel menuturkan pernyataan Andika yang dilontarkan sebelum proses sidang dimulai itu memang menjadi acuan mereka dalam menentukan tuntutan kepada Priyanto.

Baca juga: Kejamnya Kolonel Priyanto, Handi Merintih Diletakkan di Bagasi, Ketemu Puskesmas Minta Tancap Gas

"Pada waktu Panglima mengeluarkan statement (Priyanto dituntut hukuman seumur hidup) itu itu akan menjadi patokan bagi kami. Tapi yang terpenting adalah fakta di persidangan," tuturnya.

Wirdel mengatakan saat Andika melontarkan keterangan tuntutan untuk Priyanto itu proses sidang belum dimulai, sehingga fakta-fakta persidangan urung terungkap.

Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Baru setelah proses sidang ditemukan fakta bahwa Handi dalam keadaan hidup ketika dibuang ke Sungai Serayu, sehingga Priyanto dituntut melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Barangkali Orjen kami juga meminta petunjuk kepada Panglima untuk menentukan berat ringannya hukuman. Pada waktu statement Panglima itu kita kan belum lihat fakta," lanjut Wirdel.

Jenderal Andika pantau kasus Nagreg

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terus memantau perkembangan kasus oknum TNI di kasus Nagreg, Jawa Barat.

Jenderal Andika juga sempat memanggil seorang jenderal bintang satu untuk menanyakan update dari kasus yang dilakukan tiga oknum TNI di kasus Nagreg.

Sang jenderal bintang satu itu ialah Komandan Satuan Penyidik Polisi Militer Angkatan Darat (Dansatidik Pomad), Brigjen TNI Kemas Ahmad Yani S.

Diketahui, ketiga oknum TNI yang terlibat pembunuhan kepada sejoli itu yakni Kolonel Infanteri Priyanto bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, Kopral Dua Dwi Atmoko yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) dan Kopral Dua Ahmad bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Tiga oknum anggota TNI AD itu menabrak sejoli Salsabila (14) dan Handi Saputra (16) di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Rabu (8/12/2022).

Baca juga: Oditur Militer Kerja Ekstra, 3 Anggota TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Segera Diadili

Jasad kedua sejoli itu baru ditemukan di Sungai Serayu Cilacap. pada Sabtu (11/12/2021).

Kepada Jenderal Andika, Brigjen TNI Kemas mengatakan, rencananya dalam waktu dekat ketiga tersangka akan disatukan di Jakarta.

"Posisi sekarang kami baru lakukan pemeriksaan kepada ketiga tersangka di tiga lokasi, yakni di Bogor, di Cijantung, dan di Pomdam Jaya.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat membahas update kasus oknum TNI di kasus Nagreg.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat membahas update kasus oknum TNI di kasus Nagreg. (Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa)

Rencana besok akan kami tetapkan tersangka dan didampingi penasehat hukum," kata Brigjen Kemas kepada Jenderal Andika dalam rapat dengan tim hukum TNI seperti dilansir TribunJakarta.com dari Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Rabu (9/2/2022).

Menanggapi hal tersebut, Panglima TNI menginginkan agar ketiga tersangka mendapatkan hukuman yang maksimum, yakni tuntutan seumur hidup.

Hal tersebut dikarenakan salah satu korban kecelakaan berdasarkan hasil visum dan otopsi belum meninggal, namun sengaja dihilangkan nyawanya dengan tidak memberikan pertolongan namun membuang korban ke sungai.

"Saya ingin pasal itu maksimum bener karena dia ikut membunuh.

Nabrak ini hanya kejadian awal saja dan ternyata belum semuanya meningggal.

Dia pelaku bukan penyerta, itu pembunuhan berencana psal 340 itu (hukuman) seumur hidup," tegas Jenderal Andika.

Baca juga: Dedi Mulyadi Merinding Lihat Tulisan Bermotif Darah di Kamar Korban Kecelakaan Nagreg: Mistis Banget

"Dan itu bukan hanya seumur hidup, hukuman mati," sambung dia.

Meskipun para tersangka dapat dihukum dengan tuntutan hukuman mati sesuai pasal 340, namun Jenderal Andika tak mau mengambil tuntutan tersebut.

"Tapi saya gamau kesitu (hukuman mati), kita maksimalkan saja seumur hidup tuntutan," pinta Jenderal Andika.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved