Daftar Wilayah yang Dihentikan Siaran TV Analog Mulai 30 April, Segera Beralih ke Siaran Digital

Tahap kedua akan dimatikan paling lama 25 Agustus kemudian tahap ketiga pada 2 November 2022.

Cord Cutters News
Ilustrasi seseorang memegang remote TV 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan daftar daerah yang akan dihentikan siaran TV analog tahap pertama.

Tahap pertama penghentian siaran televisi analog akan dilakukan pada 30 April 2022.

Tahap kedua akan dimatikan paling lama 25 Agustus kemudian tahap ketiga pada 2 November 2022.

Berikut daftar daerah yang masuk dalam tahap pertama penghentian siaran TV analog yang dihimpun Tribunnews dari kominfo.go.id.

1. Aceh

- Kabupaten Aceh Besar

- Kota Banda Aceh

- Kota Sabang

- Kabupaten Pidie

 - Kabupaten Bireuen

- Kabupaten Pidie Jaya

- Kabupaten Aceh Utara

- Kota Lhokseumawe

Baca juga: Ajak Masyarakat Cakap Digital, Kemenkominfo Gelar Literasi Digital Netizen Fair 2021 di Bali

2. Sumatera Utara

- Kabupaten Karo

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved