Kabar Artis

Jadi Pengacara Oknum Guru Ngaji Cabul, Barbie Kumalasari Pasang Badan: Perasaan Saya Hancur Banget

Dibalik kesibukannya sebagai seorang selebritis, nyatanya Kumalasari Mukhlisah alias Barbie Kumalasari juga berprofesi sebagai seorang advokat.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Pengacara Barbie Kumalasari usai mendapampingi persidangan kasus pencabulan oknum guru ngaji, MMS (69), di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (26/4/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Dibalik kesibukannya sebagai seorang selebritis, nyatanya Kumalasari Mukhlisah alias Barbie Kumalasari juga berprofesi sebagai seorang advokat.

Ditemui wartawan usai menjalani persidangan sebagai Kuasa Hukum dari terdakwa kasus oknum guru ngaji cabul di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, pada Selasa (26/4/2022) kemarin, ia mengatakan telah bergelut di dunia hukum ini sejak sekiranya tujuh tahun.

Bahkan, Barbie mengaku sudah menangani banyak kasus sejak 2016, namun tak ia publish ke khalayak luas.

“Saya sudah banyak (menangani kasus), memang selama ini saya tidak pernah publish. Jadi orang bilang kok Barbie ini itu, nah ini kami buktikan ya sudah sejak 2016,” jelas Barbie di Pengadilan Negeri Depok.

Barbie mengaku, profesinya menjadi seorang advokat menuntutnya untuk membela kliennya baik salah atau pun benar.

Baca juga: Barbie Kumalasari Sebut Ada Sisi Positif dari Guru Ngaji Cabuli 10 Murid di Depok, Ini Katanya

Namun demikian, terkadang perasaannya hancur bilamana menangani kasus kekerasan anak seperti yang tengah dihadapinya sekarang.

“Ya kalau saya begini, kita berprofesi sebagai advokat membela siapapun kliennya baik yang salah maupun benar. Tetapi saya tetap normatif dan objektif, jadi ketika mendapat klien apapun permasalahannya tetap profesional dan kita bela,” ungkapnya.

Barbie Kumalasari usai mengikut sidang perdana kasus oknum guru ngaji cabul di Pengadilan Negeri Depok. Dalam kasus ini Barbie berperan sebagai kuasa hukum dari terdakwa, Selasa (26/4/2022).
Barbie Kumalasari usai mengikut sidang perdana kasus oknum guru ngaji cabul di Pengadilan Negeri Depok. Dalam kasus ini Barbie berperan sebagai kuasa hukum dari terdakwa, Selasa (26/4/2022). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

“Tapi bukan berarti perasaan saya juga gak hancur, perasaan saya hancur banget kalau anak saya yang digituin gak tahu gimana."

"Saya sebagai advokat disini saya memohon maaf para orang tua yang sudah menjadi korban, dan adik-adik tetap semangat ya dan bisa melewati proses ini,” sambungnya lagi.

Klien Barbie Kumalasari Alami Penyakit Khusus

Kuasa Hukum MMS (69) menyebut kliennya mengidap penyakit kelainan seks hingga nekat mencabuli 10 muridnya sendiri.

Pengacara Barbie Kumalasari usai mendapampingi persidangan kasus pencabulan oknum guru ngaji, MMS (69), di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (26/4/2022).
Pengacara Barbie Kumalasari usai mendapampingi persidangan kasus pencabulan oknum guru ngaji, MMS (69), di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (26/4/2022). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Diwartakan sebelumnya, MMS merupakan oknum guru ngaji di Kota Depok yang tega melampiaskan napsu bejat pada 10 muridnya.

Kepada wartawan, Kuasa Hukum MMS yang juga seorang aktris, Barbie Kumalasari, mengatakan, perbuatan yang dilakukan kliennya ini terjadi secara spontan.

"Sepertinya sudah menjadi penyakit, kalau kita nilai, karenakan dari kronologi sendiri dia melakukan secara spontan, melihat suasana aman, lagi berada di dalam kamar dengan mengajak mengaji menyuruh masuk kamar," kata Barbie di Pengadilan  Negeri Depok, Selasa (26/4/2022).

"Terdakwa pura-pura menjahit pakaian, tiba-tiba mendatangi korban, ada yang dicium dan dibuka celananya, jadi kelihatannya penyakit. Nanti lebih jelasnya dijelaskan saksi," sambungnya lagi.

Baca juga: Barbie Kumalasari Jadi Pengacara Terdakwa Kasus Guru Ngaji Cabul di Depok

Barbie berujar bahwa dirinya merasa terpanggil untuk mendampingi terdakwa.

"Saya merasa terpanggil untuk mendampingi karena ancamannya diatas lima tahun. Dimana Ketika seseorang diancam untuk hukuman diatas lima tahun wajib didampingi advokat," ujar Barbie di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Selasa (26/4/2022).

"Apalagi ini kasus pencabulannya melibatkan anak-anak, jadi tadi saya sebagai ibu miris banget mendengarnya ada yang dua kali, empat, tujuh kali, selaput daranya juga robek, kayaknya mendengarnya pengen buru-buru selesai kayaknya enggak tega banget dan ini menurut saya penyakit ya," sambungnya.

Barbie Kumalasari selesai menjalani sidang perdana kasus oknum guru ngaji cabul di Pengadilan Negeri Depok. Dalam kasus ini Barbie berperan sebagai kuasa hukum dari terdakwa, Selasa (26/4/2022).
Barbie Kumalasari selesai menjalani sidang perdana kasus oknum guru ngaji cabul di Pengadilan Negeri Depok. Dalam kasus ini Barbie berperan sebagai kuasa hukum dari terdakwa, Selasa (26/4/2022). (Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com)

Meski dalam kasus ini dirinya berdiri di belakang terdakwa, namun demikian dari hati yang terdalam ia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya terhadap korban dan keluarganya.

"Kalau saya begini, kita sebagai advokat kita berprofesi membela siapapun  kliennya baik yang salah maupun benar," kata Barbie.

"Kami selaku kuasa hukum memohon maaf kepada keluarga dan korban pastinya."

"Orang tua dari korban perasaannya pasti hancur, tapi untuk korban jangan sampai putus asa, kita tetap mensupport masa depannya tetap sempurna dan normal sehingga trauma masa lalunya ini butuh waktu untuk proses menghilangkan rasa trauma," pungkasnya.

Jadi Pengacara Terdakwa Kasus Guru Ngaji Cabul di Depok

Barbie Kumalasari jadi kuasa hukum terdakwa kasus guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan terhadap 10 muridnya di Depok
Barbie Kumalasari jadi kuasa hukum terdakwa kasus guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan terhadap 10 muridnya di Depok (Kolase TribunJakarta)

Kasus guru ngaji berinisial MMS (69) yang nekat mencabuli 10 muridnya di Kota Depok mulai memasuki babak baru.

Siang tadi, Pengadilan Negeri Depok telah menggelar sidang perdana kasus tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita, turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama dengan tiga jaksa profesional lainnya.

Sementara lawan dari tim Jaksa Penuntut Umum adalah kuasa hukum yang berasal dari kalangan selebriti, yakni Barbie Kumalasari.

Barbie nampak antusias mengikuti sidang tersebut, didampingi rekan satu timnya, Bambang, Barbie berujar bahwa dirinya merasa terpanggil untuk mendampingi terdakwa.

Baca juga: Turun Langsung Jadi JPU Kasus Guru Ngaji Cabul di Depok, Kajari: Secara Pribadi Terpanggil

"Saya merasa terpanggil untuk mendampingi karena ancamannya di atas lima tahun. Di mana Ketika seseorang diancam untuk hukuman di atas lima tahun wajib didampingi advokat," ujar Barbie di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Selasa (26/4/2022).

"Apalagi ini kasus pencabulannya melibatkan anak-anak, jadi tadi saya sebagai ibu miris banget mendengarnya ada yang dua kali, empat, tujuh kali, selaput daranya juga robek, kayaknya mendengarnya pengen buru-buru selesai kayaknya enggak tega banget dan ini menurut saya penyakit ya," sambungnya.

Barbie Kumalasari selesai menjalani sidang perdana kasus oknum guru ngaji cabul.
Barbie Kumalasari selesai menjalani sidang perdana kasus oknum guru ngaji cabul di Pengadilan Negeri Depok. Dalam kasus ini Barbie berperan sebagai kuasa hukum dari terdakwa, Selasa (26/4/2022).

Meski dalam kasus ini dirinya berdiri di belakang terdakwa, namun demikian dari hati yang terdalam ia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya terhadap korban dan keluarganya.

"Kalau saya begini, kita sebagai advokat kita berprofesi membela siapapun kliennya baik yang salah maupun benar," kata Barbie.

"Kami selaku kuasa hukum memohon maaf kepada keluarga dan korban pastinya."

"Orang tua dari korban perasaannya pasti hancur, tapi untuk korban jangan sampai putus asa, kita tetap mensupport masa depannya tetap sempurna dan normal sehingga trauma masa lalunya ini butuh waktu untuk proses menghilangkan rasa trauma," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved