Kabar Artis
Buntut Ulahnya Parodikan Andika Kangen Band, Tri Suaka dan Zinidin Zidan Hadapi Masalah Beruntun
Buntut dari aksinya memparodikan Andika Kangen Band, Tri Suaka dan Zinidin Zidan mengalami permasalahan beruntun.
TRIBUNJAKARTA.COM - Buntut dari aksinya memparodikan Andika Kangen Band, Tri Suaka dan Zinidin Zidan mengalami permasalahan beruntun.
Usai video mereka yang dianggap menghinda disabilitas viral, kini Tri Suaka dan Zinidin Zidan kini terancam bayar royalti sebesar Rp 10 miliar oleh sejumlah pencipta lagu.
Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia (FORKAMI) adalah komunitas yang melayangkan somasi tersebut pada Zinidin Zidan dan Tri Suaka.
Somasi dilayangkan oleh kompser Erwin Agam kepada Tri Suaka dan Zinidin Zidan yang meng-cover sekaligus memonetisasi lagi "Emas Hantaran".
Menurut Erqin Agam, ia merasa dirugikan karena Zinidin Zidan dan Tri Suaka meng-cover lagunya tanpa izin ditambah memonetasinya.
Baca juga: Kasus dengan Andika Selesai, Tri Suaka Kini Terancam Bayar Denda Rp 1 M Lantaran Alasan Ini
Somasi yang diterima Zinidin Zidan dan Tri Suaka ini bukan yang pertama, melainkan somasi lanjutan.
"Kami melayangkan somasi lanjutan dari somasi yang pertama.
Somasi pertama isinya adalah permintaan maaf mereka dan kita sudah terima," kata Ketua Advokasi FORKAMI Arianto, dikutip dariTribun Style pada Kamis, 28 April 2022.

Isi somasi yang kedua yaitu menuntut Zinidin Zidan dan Tri Suaka untuk membayar royalti sebesar Rp 1 miliar untuk setiap karya yang pernah mereka nyanyikan.
"Sementara poin kedua, menghitung royalti-royalti kepada seniman-seniman yang lagunya mereka pakai tanpa izin," lanjutnya.
Menurut Arianto, Tri Suaka dan Zinidin Zidan terancam pidana 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
"Dalam Undang-undang Hak Cipta, mereka yang memakai lagu tanpa izin disebut sebagai pelaku pembajakan.
Pidananya 8 tahun dan dendanya itu sebesar Rp 1 miliar lebih," tegasnya.
Tak berhenti di situ, Arianto juga menuntut Tri Suaka dan Zinidin Zidan membayar kerugian materiil dan non materiil untuk total 10 lagu dengan jumlah Rp 10 miliar.
Baca juga: HEBOH Kabar Iwan Fals Bakal Laporkan Tri Suaka dan Zidan ke Polisi, Yuk Cek Fakta Sesungguhnya
Dengan somasi ini, pihak Erwin Agam berharap bisa memberi peringatan kepada para YouTuber pengcover lagu tanpa izin.
"Ini peringatan juga kepada YouTuber-YouTuber peng-cover yang memanfaatkan secara komersil,
wajib meminta izin dan mendapatkan lisensi sesuai Undang-Undang Hak Cipta," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Belum Bisa Tidur Tenang, Zinidin Zidan dan Tri Suaka Kini Terancam Bayar Royalti Rp 10 Miliar