Kartu Prakerja

Hasil Kartu Prakerja Gelombang 27 Telah Diumumkan, Berikut Cara Cek Lolos atau Tidak

Hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 27 telah diumumkan, berikut cara cek lolos atau tidak.

Editor: Muji Lestari
Instagram @prakerja.go.id
Hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 27 telah diumumkan. 

"Kamu juga tidak dapat menutup video jika belum selesai menonton atau mempercepat laju video. Apabila kamu mengalami kendala saat menonton video, kamu dapat menghubungi kami di Formulir Pengaduan," bunyi tulisan dalam laman resmi Kartu Prakerja.

Baca juga: Penerima Kartu Prakerja Gelombang 24, Segera Lakukan 4 Hal Ini Agar Tak Kena Blacklist

2. SMS

Pelaksana Prakerja akan mengirimkan notifikasi melalui SMS kepada peserta yang dinyatakan lolos.

Pemberitahuan SMS ini dikirimkan ke nomor telepon yang digunakan saat membuat akun.

Untuk itu pastikan nomor yang Anda masukkan ketika mendaftar telah benar dan masih aktif.

SMS diberikan saat tanggal pengumuman seleksi masing-masing gelombang.

Baca juga: Cara Mengatasi Gagal Unggah Foto KTP saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23, Ini Solusinya

Jika pendaftar mendapatkan pemberitahuan lolos, maka dapat mengikuti langkah selanjutnya sesuai petunjuk yang ada. Namun, jika tidak lolos, jangan berkecil hati.

Kamu bisa mengikuti pendaftaran gelombang selanjutnya.

"Kamu tidak perlu memasukkan semua data lagi untuk pendaftaran ulang. Jangan berkecil hati, kamu masih bisa memilih Gelombang berikutnya," tulis situs tersebut.

Adapun syarat bagi pendaftar program Kartu Prakerja antara lain WNI berusia 18 tahun ke atas, tidak sedang menempuh pendidikan formal, sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Syarat selanjutnya, bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19, bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

TONTON JUGA:

Kemudian, calon peserta harus mendaftarkan maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Nantinya, peserta Kartu Prakerja yang lolos akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah sebesar Rp 3,55 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved