Lebaran 2022

Takbiran Keliling Dilarang di Tangerang Raya, Polisi Siagakan Ratusan Personel

Polisi melarang pelaksanaan takbir keliling di Kabupaten Tangerang saat Hari Raya Idulfitri 1443 H.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
Polresta Tangerang melaksanakan Apel Pengamanan Malam Takbir di Lapangan Apel, Gedung Presisi, Polresta Tangerang, Minggu (1/5/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polisi melarang pelaksanaan takbir keliling di Kabupaten Tangerang saat Hari Raya Idulfitri 1443 H.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, hal itu tertulis pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.

"Disepakati bahwa untuk kegiatan takbir keliling untuk tidak dilakukan karena sudah ada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 tahun 2022," jelas Zain.

"Agar takbir dilaksanakan di masjid atau di tempat ibadah," sambungnya saat memimpin Apel Pengamanan Malam Takbir di Lapangan Apel, Gedung Presisi, Polresta Tangerang, Minggu (1/5/2022).

Oleh karena itu, Zain memerintahkan personelnya untuk melakukan tindakan apabila ditemukan kelompoknya masyarakat yang melakukan takbir keliling.

Baca juga: Pemkot Tangerang Izinkan Gedung SD dan SMP Dipakai Jadi Lokasi Salat Id

Meski begitu, Zain menekankan agar tindakan yang ambil dilakukan secara persuasif dan pendekatan humanis.

"Tindakan dilakukan secara persuasif dan humanis, tidak usah bersitegang. Sampaikan, bahwa saat ini situasi pandemi," ucapnya.

Zain melanjutkan, kegiatan pengamanan Malam Takbir merupakan bagian dari rangkaian Kegiatan Operasi Ketupat Maung 2022.

Operasi itu, merupakan operasi kemanusiaan. Sehingga sikap ramah dan humanis harus selalu dikedepankan.

"Tentunya kedepankan sisi humanis yang lebih mengarahkan masyarakat untuk tertib," tandasnya.

Hal tersebut juga berlaku di Kota Tangerang.

Baca juga: Dianggap Ganggu Ketertiban, Satpol PP DKI Bakal Tindak Masyarakat Main Petasan Saat Malam Takbir

Polres Metro Tangerang Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk melakukan takbiran di masjid dan tak turun ke jalan.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk pelaksanaan takbir silakan dapat dilakukan di masjid-masjid," papar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin kepada awak media, Minggu (1/5/2022).

Hal ini dilakukan guna menghindari resiko yang cukup besar seperti halnya berupa tindak persinggungan atau gesekan, kecelakaan lalu lintas dari diadakannya takbiran keliling tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved