Kolonel Priyanto Akui Bodoh Buang Handi & Salsabila ke Sungai, Berharap Keluarga Korban Memaafkan

Kolonel Priyanto akui bertindak bodoh membuang sejoli Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Tribun Jakarta/Bima Putra
Terdakwa pembunuhan sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto mengaku bersalah dan berharap keluarga Handi dan Salsabila memberi maaf. 

"Kami mohon kiranya yang mulia bisa melihat dari apa yang kami lakukan, hal itu memang sangat sangat bodoh sekali," tuturnya.

Baca juga: Pernah Ikut Operasi Timor Timur, Kolonel Priyanto Minta Vonis Ringan dari Majelis Hakim

Sudah ikhlas kalau dipecat

Sementara itu dilansir dari Kompas.com, kuasa hukum Kolonel Priyanto, Mayor Chk Tb Harefa mengatakan kliennya sudah ikhlas dipecat dari TNI.

"Soal cabut (dari) dinas TNI, kami sudah sepakat. Artinya kami sudah ikhlas, dari terdakwa juga. Terdakwa sudah terima karena rasa penyesalan tadi terhadap TNI," ujar Harefa di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022).

Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022).
Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Di sisi lain, Kolonel Priyanto memohon majelin hakim agar hukumannya diringankan.

Kuasa hukum Priyanto, Letda Chk Aleksander Sitepu mengatakan, kliennya telah berusaha menjalani proses hukum dengan sikap baik.

"Terdakwa tetap tegar menghadapi hari-hari dalam menjalani proses peradilan yang melelahkan fisik dan jiwa," ujar Aleksander membacakan pleidoi.

Ia juga meminta hakim melihat pengabdian Priyanto untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam Operasi Seroja di Timor Timur.

Akibat operasi itu, Priyanto mendapatkan tanda jasa setya lencana kesetiaan delapan tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan setya lencana seroja.

"Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor Timor. Terdakwa belum pernah dihukum," kata Aleksander.

Di sisi lain, Aleksander juga mengatakan, terdakwa sangat sopan dan sangat mengindahkan tata krama militer.

Sangat berterus terang, tidak bertele-tele, dan sangat kooperatif selama pengadilan.

Lebih lanjut, Aleksander menyebut terdakwa merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga yang masih mempunyai tanggungjawab memberi nafkah.

Baca juga: Handi Saputra Berpeluang Besar Selamat jika Dibawa ke RS, Kolonel Priyanto Berkilah: Saya Orang Awam

"Masih mempunyai beban tanggung jawab terhadap empat orang anak yang cukup berat bagi terdakwa beserta keluarganya,"

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan tak akan mengulanginya lagi," sambung Aleksander.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved