Kolonel Priyanto Ikhlas Bila Dipecat dari TNI Tapi Tak Mau Ditahan Seumur Hidup
Penasihat hukum Kolonel Inf Priyanto menyatakan kliennya ikhlas bila dipecat dari TNI AD tapi tidak mau dipenjara seumur hidup.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD," ujar Wirdel, Kamis (21/4/2022).
Sangkaan Pasal 340 KUHP karena berdasar keterangan saksi dan ahli doker forensik Handi dinyatakan masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu lalu meninggal karena tenggelam.
Kolonel Priyanto Akui Bodoh Buang Handi & Salsabila ke Sungai,
Kolonel Priyanto akui bertindak bodoh membuang sejoli Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu.
Untuk itu, Kolonel Priyanto meminta maaf dan menyesali atas apa yang dilakukannya.
Permohonan maaf ini disampaikan Priyanto usai tim penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
Selain menyesal, Kolonel Priyanto mengakui tindakannya bersama Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh pada 8 Desember 2021 tersebut salah.
Kolonel Priyanto menyesal membuang Handi dan Salsabila ke sungai setelah menjadi korban tabrakan.
Baca juga: Pledoi Kolonel Priyanto Beda Jauh dari Pengakuannya: Sekarang Bilang Usul ke Anak Buah Tolong Korban
"Bahwa kami sangat menyesali apa yang saya lakukan, dan kami sangat merasa bersalah," kata Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Saat ini, Kolonel Priyanto belum mengungkapkan permintaan maafnya secara langsung kepada keluarga korban.
Priyanto kini ditahan di Rutan Pomdam Jaya dituntut hukuman seumur hidup penjara dan pemecatan dinas.
Ia meminta maaf lantaran tindakannya telah merusak nama baik TNI.
"Kami sudah merusak institusi TNI, khususnya TNI AD," tuturnya.
Di sisi lain, Kolonel Priyanto berharap tindakannya bisa dimaafkan oleh keluarga Handi dan Salsabila.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Anggota-tim-penasihat-hukum-Priyanto-Mayor-TB-Harefa-di-Pengadilan-Militer-Tinggi-II-Jakarta.jpg)