Kolonel Priyanto Ikhlas Bila Dipecat dari TNI Tapi Tak Mau Ditahan Seumur Hidup

Penasihat hukum Kolonel Inf Priyanto menyatakan kliennya ikhlas bila dipecat dari TNI AD tapi tidak mau dipenjara seumur hidup.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Anggota tim penasihat hukum Priyanto, Mayor TB. Harefa saat memberi keterangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022). Penasihat hukum Kolonel Inf Priyanto menyatakan klien mereka sudah ikhlas bila dipecat dari TNI AD atas kasus dugaan pembunuhan berencana sejoli, Handi Saputra (17) dan Salsabila (14). 

"Dan saya sampai saat ini belum sempat mengucapkan maaf kepada keluarga korban, saat ini saya berusaha menyampaikan permintaan maaf," ujarnya.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang dipimpin Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal, Priyanto menyatakan tindakannya merupakan sebuah kebodohan.

Dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di lain waktu.

"Saya memohon maaf sebesar-besarnya dan saya penyesalan yang sangat dalam,"

"Kami mohon kiranya yang mulia bisa melihat dari apa yang kami lakukan, hal itu memang sangat sangat bodoh sekali," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved