Wali Kota Depok Digugat DPRD
Buntut Kisruh Kartu Depok Sejahtera, Enam Fraksi Tolak Ketua DPRD Depok Pimpin Rapat Paripurna
Permintaan agar Ketua DPRD Depok tidak memimpin Sidang Rapat Paripurna ini adalah buntut dari kisruhnya sidang pada 27 April 2022 lalu.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK – Pelayangan mosi tidak percaya dari 38 anggota DPRD Kota Depok ke Ketua DPRD Kota Depok berbuntut panjang.
Pada Sidang Rapat Paripurna yang digelar Selasa (10/5/2022) kemarin, sebanyak enam fraksi menuntut agar sidang tidak dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok, Tengku Muhammad Yusufsyah Putra.
“Enam fraksi menuntut supaya Sidang Paripurna kemarin jangan dipimpin oleh Ketua DPRD karena supaya jalannya sidang kondusif,” jelas Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo, saat dijumpai wartawan di kawasan Pancoran Mas, Rabu (11/5/2022).
Permintaan agar Ketua DPRD Depok tidak memimpin Sidang Rapat Paripurna ini adalah buntut dari kisruhnya sidang pada 27 April 2022 lalu.
Saat itu, sempat terjadi keributan ketika Ketua DPRD Kota Depok menolak untuk membahas soal program Kartu Depok Sejahtera (KDS) milik Wali Kota Depok, yang diusulkan oleh sejumlah anggota.
“Karena belajar dari sidang paripurna (April) itu chaos karena ada pelanggaran yang dilakukan pimpinan sidang pada saat itu dalam Rapat Paripurna,” jelasnya.
Baca juga: Ini Penampakan KDS yang Jadi Biang Mosi Tidak Percaya 38 Anggota DPRD Depok, Mirip Logo PKS?
“Akhirnya, kita berpikir bahwa Sidang Paripurna kemarin itu harus berjalan agendanya penutupan dan pembukaan masa sidang, dari situ kalau sudah disahkan maka agenda2 DPRD bisa berjalan. Kita legowo gapapa dalam Paripurna tetap dipimpin ketua DPRD sambil menunggu hasil sidang dari BKD (Badan Kehormatan Dewan) terkait pelanggaran tatib dan kode etik,” pungkasnya.