Cuma Bawa Rp 200 Ribu, Pemuda Ini Malah Habisi Nyawa Ibu Rumah Tangga Setelah Janjian Via Medsos

Seorang pemuda berinisial AP (23) menghabisi nyawa ibu rumah tangga berinisial RMN (40)  di kamar kosan, Kota Bogor, Minggu (1/52022).

TRIBUNMEDAN
Ilustrasi pembunuhan. Seorang pemuda berinisial AP (23) menghabisi nyawa ibu rumah tangga berinisial RMN (40)  di kamar kosan, Kota Bogor, Minggu (1/52022). 

Sebelum kasus ini diungkap, puluhan saksi sudah dimintai keterangan.

Baca juga: Akhir Tragis Duda yang Habisi Janda di Bandung, Pelaku Ambil Jalan Pintas Usai Keluarga Dikucilkan

"Kami memeriksa sebanyak 20 saksi. Kemudian berdasarkan CCTV ang kami temukan kami sempat mencurigai sebanyak 7 orang dengan kebiasaan menggunakan jaket yang ada di CCTV itu," bebernya.

Dalam penangkapan yang berhasil diungkap ini, tersangka pun diberikan tindakan tegas terukur oleh kepolisian.

"Kami pun lakukan tindakan tegas terukur waktu penangkapan tersangka ini. Atas perbuatannya ini, kini AP (23) ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana kurungan selama 20 tahun," tandasnya.

Sempat Berhubungan Badan

Polresta Bogor Kota mengamankan pria yang melakukan pembunuhan di Kamar Kost Asri Pancasan, Kota Bogor, Jumat (13/5/2022).
Polresta Bogor Kota mengamankan pria yang melakukan pembunuhan di Kamar Kost Asri Pancasan, Kota Bogor, Jumat (13/5/2022). (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

AP (23), pemuda yang tega menghabisi nyawa wanita di kamar kos mengaku menyesali perbuatannya.

AP ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bogor Kota dan dikenai ancaman pidana kurungan penjara selama 20 tahun.

Dalam penagkapannya di Terminal Laladon, Kabupaten Bogor, AP (23) diberikan tindakan tegas terukur karena sempat melakukan perlawanan.

Dengan langkah tergopoh, AP mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya.

Baca juga: Gegara Ayam Dimakan Kucing, Suami Sampai Tega Habisi Nyawa dan Bakar Istri Lalu Buat Sandiwara

"Ya menyesal kalau sudah gini. Mau digimanain lagi," kata AP saat ditanyai wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (13/5/2022).

Dia pun mengaku masih berstatus lajang atau belum menikah.

"Masih belum. Masih bujangan," singkatnya.

Terkait pertemuannya dengan korban, AP mengaku, kejadian itu dilakukan usai berhubungan badan.

"Sempat lakukan hubungan badan dulu," tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto menjelaskan, sebelum dilakukan tindakan tegas terukur, AP (23) sempat melakukan perlawanan.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved