Perihal Tak Dikasih Uang, Pria Pengagguran di Muratara Ngamuk hingga Buat Luka Ayah Kandung
Gara-gara tak diberi uang, pria di Muratara ngamuk hingga tega lukai ayah kandung.
TRIBUNJAKARTA.COM - Gara-gara tak diberi uang, pria pengangguran di Muratara ngamuk hingga tega lukai ayah kandung.
Tega nian perbuatan yang dilakukan HW (22), di Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
HW nekat memukuli wajah pria paruh baya YT (45) warga Desa Kertasari, Kecamatan Karang Dapo.
Baca juga: Tak Hanya Aniaya Nur Alamsyah, Teman Putra Siregar Ini Juga Diduga Pukul Orang Lain di Kafe
Pihak Polres Muratara membenarkah kejadian tersebut.
"Kejadiannya (penganiayaan) hari Senin (9/5/2022) ini tadi, tersangka kita tangkap hari Kamis (12/5/2022) kemarin," kata Kasat Reskrim AKP Tony Saputra, Jumat (13/5/2022).
Mirisnya, korban penganiayaan ini tak lain adalah ayah kandung dari tersangka.
"Iya, korban adalah ayah kandung pelaku, tapi tinggal beda rumah, pelaku masih bujangan, belum ada pekerjaan," kata Tony.
Baca juga: Naik Pitam Sering Diejek, Pria di Tangerang Gelap Mata Aniaya Tetangga Sendiri
Kejadian tersebut berawal saat tersangka mendatangi rumah sang ayah untuk meminta uang.
Namun sang ayah tidak memmberi uang kepada HW.
Tersangka kemudian mengambil handphone korban dan tetap meminta uang, namun tak diberikan.
Sejurus kemudian, tersangka memukul wajah korban di hidung dan bibir.
"Tersangka juga sempat mengancam akan merusak rumah korban," kata Tony.
Setelah melakukan penganiayaan itu, tersangka pergi, ternyata mengambil pisau di rumah temannya.
Ia kembali mendatangi rumah korban sambil membawa pisau dan kayu, tetap meminta uang kepada korban.
Tersangka melakukan pengancaman kembali namun tetap tidak diberikan uang oleh korban.

"Karena warga mulai berdatangan dan akan dilaporkan ke polisi kemudian pelaku meninggalkan rumah korban," kata Tony.
Usai menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Tersangka ditangkap petugas saat sedang tidur di rumah korban.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat hendak melarikan diri namun tidak berhasil.
Saat ini tersangka HW sudah ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muratara dan kini mendekam di sel tahanan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 dan atau 335 KUHPidana.
Polisi juga masih akan mendalami kasus ini untuk mengetahui motif dari penganiayaan tersebut.
"Kasus tindak pidana penganiayaan bisa dipenjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan dan atau pengancaman dihukum penjara selama-lamanya satu tahun," terang Tony.
(TribunJakarta/Sripoku)