Viral di Media Sosial
Selingkuh hingga Punya Anak, Dua ASN Pemkab OKI Cuek dan Tetap Asyik Ketawa Usai Diperiksa Kantor
DMK dan WAG menunjukkan sikap yang bikin masyarakat mengelus dada, saat keduanya menjalani pemeriksaan di Sekretariat Daerah OKI.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Mengetahui suami dan sleingkuhannya cuma dibebasugaskan, Briptu Suci pun bereaksi tegas.
Menurut Briptu Suci, sudah tertera dengan jelas peraturan yang menyebutkan PNS terancam dipecat jika terbukti selingkuh.
Namun, perbuatan suami dan selingkuhannya ini ditegaskan Briptu Suci sudahtermasuk pelanggaran yang sangat berat.
Apalagi, dari hasil perselingkuhan tersebut, DMK dan WAG memiliki anak di luar nikah.
Diketahui, ASN wanita berinsiial WAG ini sudah menikah denga pria bernama Yana Wiyana di tahun 2010 dan punya 2 anak perempuan.
Baca juga: Dihujat dan Disebut Bocorkan Aib Suami Selingkuh, Briptu Suci Tak Marah Pilih Beri Respon Cerdas
Namun, di tahun 2015, WAG diduga selingkuh dnegan pria lain sesama ASN, berinisial DMK.
Dari hasil perselingkuhan itu, lahir anak laki-laki di tahun 2017.
Untuk menyembunyikan persleingkuhanitu, DMK kemudian menikahi Briptu Suci Darma.
Kini, perselingkuhan kedua ASN itu pun dibongkar sendiri oleh istri DMK, Brptu Suci Darma.
Maka dari itu, Briptu Suci Drama heran mengapa suaminya yang jelas-jelas selingkuh belum juga dipecat, malah hanya dibebastugaskan.
"Karena sudah jelas si,.. menggauli istri otang sejak tahun 2015 dan punya anak juga, ada tes DNA nya.
Kira-kira kurang berat apalagi ya yang dilanggar ini," tulis Briptu Suci.
Kemudian, Briptu Suci pun memeparkan isi pasal yang menerangkan soal hukuman berat untuk ASN yang selingkuh.

"Kata pengacara saya, pemberhentian PNS karena sleingkuh. Larangan perselingkuhan oleh PNS merujuk pada pasal 4 PP no 45 tahun 1990 tentang perubathan atas PP no 10 tahun 1983 tentang izin perkwinan dan perceraian bagi PNS.
'PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya, atau dengan pria yang bukan suaminya, sebagai suami isyti tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Adapun yang dimaksud dengan hidup bersma aadalah melakukan hubngan sebagai suami isytti di luar pikatan perkawinan yang sah, seolah-olah itu merupakan suatu rumah tangga.
PNS yang melanggar ketentuan pasal ditas, akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat," tulis Briptu Suci.