Perselingkuhan Terbongkar, Dua ASN di OKI Masih Bisa Cekikikan Meski Karir di Ujung Tanduk

DMK dan WAG masih bisa cekikian meski perselingkuhannya terbongkar dan karirnya kini terancam di ujung tanduk.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Elga H Putra
Istimewa/Instagram Briptu Suci Darma
 Dua ASN di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, DMK dan WAG masih bisa cekikian meski perselingkuhannya terbongkar dan karirnya kini terancam di ujung tanduk. 

"Sudah  enggak ada akal lagi, hati nuraninya sudah tertutup.

Sekayuagung angat ni lah tahu kebusukan mereka. Tapi apadaya dekeng Damsir itu besar. Lah jelas selingkuh zina itu perbuatan dosa besra, tapi masih saja berlanjut," paparnya.

Maka dari itu, Briptu Suci pun menyinggung soal karma yang menimpa suami dan selingkuhannya.

"Semangat, semoga mereka dapat karma yang dahsyar dari Allah," tulisnya.

ASN Bersuami yang Diisukan Selingkuh Diperiksa Polisi 10 Jam, Polwan Suci Bereaksi
ASN Bersuami yang Diisukan Selingkuh Diperiksa Polisi 10 Jam, Polwan Suci Bereaksi (kolase Instagram)

"Lidya, layangan benang kusut bukan lagi layangan putus," tambah Briptu Suci.

Bripu Suci Darma pun kini mengaku hanya meyerahkan semua balasan untuk suami dan selingkuhannya itu pada Allah.

"Kurang puas apalagi perbuatan kalian menyakiti aku, keluargaku.

Allahu Akbar, kepadamu hamba meminta pertolongan," pungkas Briptu Suci. (*)

DMK dan WAG Dibebastugaskan

Pasca kasus perselingkuhan DMK dan WAG ini viral, banyak netizen mendesak agar dua ASN itu segera dipecat secara tidak hormat (PTDH).

Bahkan beberapa netizen sampai mengirimkan karangan bunga di depan Kantor Bupati Oki.

Hal itu diketahui dari unggahan terbaru Suci Darma di akun Instagram pribadinya.

"Kawal sampai dipecat #savesuci, tim istri sah," begitu tulisan yang terpajang di salah satu karangan bunga.

Baca juga: Banjir Dukungan Lawan Pelakor, Polwan Suci Dapat Dukungan Tim Istri Sah, Terpampang di Kantor Pemda

Desakan pemecatan itu muncul lantaran kedua ASN itu hanya dibebastugaskan dan belum dipecat.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional VII BKN Palembang, Rusdi Laili bersama tim pemeriksa adhoc Kabupaten OKI pada Rabu (11/5/2022) sore.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved