PPDB DKI
Dimulai Hari Ini, Simak Cara Pengajuan Akun PPDB DKI Jakarta untuk Jenjang SD
Pengajuan akun PPDB DKI Jakarta utnuk jenjang SD sudah dibuka, simak caranya!
TRIBUNJAKARTA.COM - Pengajuan akun PPDB DKI Jakarta untuk jenjang SD sudah dibuka, simak caranya!
Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta di tiap jenjang akan segera dilaksanakan secara bertahap.
PPDB 2022 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) di DKI Jakarta dimulai dengan pengajuan akun yang sudah bisa dilakukan sejak Selasa (17/5/2022).
Mengutip Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Nomor e-0011 Tahun 2022 tentang Alur Proses Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023, Selasa (17/5/2022) berikut mekanisme pendaftaran PPDB 2022 untuk jenjang SD.
Baca juga: Dimulai 23 Mei, Catat Syarat dan Jadwal Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022 untuk Jenjang SMP
Orangtua calon peserta didik bisa memulai dengan pengajuan akun, aktivasi PIN/Token, pemilihan sekolah tujuan, dan memantau hasil seleksi.
Terdapat tiga jalur pendaftaran yang dibuka di jenjang SD, yaitu zonasi dengan kuota 73 persen, jalur afirmasi 25 persen termasuk kuota penyandang disabilitas dan 2 persen untuk kuota pindah tugas orangtua.
Berikut mekanisme pendaftaran PPDB 2022 jenjang SD di Jakarta tahun 2022:.
Baca juga: Siap-siap, Tahapan PPDB di Jakarta Utara Dimulai 17 Mei 2022
Pengajuan akun
CPDB dapat melakukan pengajuan akun sejak 17 Mei 2022 dengan tahapan sebagai berikut:
1. Mengakses laman publik PPDB di https:/ppdb.jakarta.go.id
2. Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan akun sesuai jenjang
3. Mengisi formulir secara daring
4. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan PIN/Token untuk aktivasi.

Aktivasi PIN/Token
CPDB/orangtua/wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivitasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut: