Antisipasi Virus Corona di DKI
Pemprov DKI Bakal Terbitkan Pergub dan Kepgub Usai Jokowi Bolehkan Tak Pakai Masker di Ruang Terbuka
Pemprov DKI Jakarta bakal menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Kepgub menyoal masyarakat boleh tak mengenakan masker di luar ruangan.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPAYUNG - Pemprov DKI Jakarta bakal menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Keputusan Gubernur (Kepgub) menyoal masyarakat boleh tak mengenakan masker di luar ruangan.
Hal ini diungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat meninjau SMKN 24 Jakarta.
"Jadi terkait pelonggaran akan diteruskan melalui Pergub dan Kepgub ke depan ya. Jadi sekali lagi kita bersyukur, senang, dan mendukung kebijakan yang sudah diambil oleh pemerintah pusat yang sudah disampaikan Pak Presiden Jokowi ya," katanya di lokasi.
Oleh sebab itu, Politisi Gerindra ini mengimbau masyarakat untuk menerapkan perilaku hidup sehat.
Selanjutnya diiringi dengan penerapan protokol kesehatan, lantaran di dalam ruangan tetap mengenakan masker.

"Namun demikian juga kami minta tetap masyarakat melaksanakan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Jadi sekali pun di ruang terbuka yang lebar yang luas kalau pun tidak menggunakan masker, kami minta juga tetap menjaga jarak dan mencuci tangan pakai air yang mengalir dengan sabun. Jadi sekali lagi mari kita biasakan hidup sehat, bersih pola hidup sehat dan bersih," ujarnya.
Sebagai informasi, pemerintah terus melonggarkan protokol kesehatan seiring dengan terus membaiknya kondisi Pandemi Covid 19 di Indonesia.
Baca juga: Jokowi Izinkan Warga Lepas Masker di Ruang Terbuka, Satpol PP Jaktim Tiadakan Operasi Tertib Masker
Di mana, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
Hal ini pun telah diumumkannya sejak Selasa (17/5/2022) kemarin.
Jokowi Umumkan Masyarakat Boleh Lepas Masker di Luar Ruangan
Sebelumnya, Pemerintah kembali melonggarkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 seiring terus membaiknya kondisi pandemi penyakit virus Corona ini di Indonesia.
Terkini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan dengan syarat kondisi minim orang.
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,”kata Jokowi dalam pernyataan persnya, Selasa, (17/5/2022).
“Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” tandasnya.
Baca juga: Angkutan Umum Boleh Bawa 100 % Penumpang Selama PPKM Level 2, Wagub Ariza: Kita Masuki Era Endemi
Baca juga: Waspada Hepatitis Akut, Wali Kota Tangerang Minta Perketat Protokol Kesehatan saat PTM
Selain itu, Jokowi menyarankan masyarakat yang sedang sakit batuk, pilek serta lansia dan kelompok masyarakat yang memiliki komorbid, untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, Lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas, demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” pungkasnya. (*)
Pemprov DKI Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
masyarakat
masker
Pergub
di luar ruangan
Dinkes Kota Tangerang Mulai Gelar Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua untuk Masyarakat di Atas 18 Tahun |
![]() |
---|
Kasus Covid-19 di DKI, 3 Orang Meninggal Dunia Sepekan Terakhir |
![]() |
---|
Tingkatkan Imunitas, Ratusan ASN Kabupaten Kepulauan Seribu Jalani Vaksinasi Booster Kedua |
![]() |
---|
Vaksin Dosis Keempat di Halaman Balai Kota DKI Akan Berlangsung Sampai Akhir Februari,Catat Jamnya |
![]() |
---|
Diberikan Mulai 24 Januari, Cek di Sini Lokasi Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua |
![]() |
---|