Antisipasi Virus Corona di DKI
Angkutan Umum Boleh Bawa 100%Penumpang Selama PPKM Level 2, Wagub Ariza: Kita Masuki Era Endemi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Jakarta sudah mulai bersiap memasuki era endemi Covid-19.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Jakarta sudah mulai bersiap memasuki era endemi Covid-19.
Hal ini dikatakan Ariza menanggapi ditetapkannya kebijakan transportasi umum boleh membawa 100 persen penumpang selama masa PPKM Level 2.
"Ini penting, angkutan umum sudah 100 persen, sekarang memasuki proses dari pandemi ke endemi," ucapnya di Balai Kota, Jumat (11/3/2022).
Walau demikian, orang nomor dua di DKI ini mengingatkan warganya untuk tetap waspada penularan Covid-19.
Untuk itu, Ariza meminta masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Baca juga: Jakarta Terapkan PPKM Level 2, Simak Jam Operasional MRT!
"Sekalipun terjadi pelonggaran, kami minta masyarakat tetap gunakan masker, laksanakan protokol kesehatan dengan baik," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seluruh angkutan umum di DKI Jakarta bisa menerapkan 100 kapasitas selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Kebijakan soal hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022.
SK yang diterbitkan 8 Maret 2022 itu berisi tentang petunjuk teknis pengaturan kapasitas dan waktu operasional transportasi pada PPKM Level 2.
"Pengaturan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian bunyi SK tersebut dikutip TribunJakarta.com, Jumat (11/3/2022).

Dalam aturan ini juga dijelaskan pembatasan waktu operasional sarana angkutan umum dimulai pukul 05.00 WIB sampai 22.30 WIB.
Berikut rinciannya:
1. Transjakarta: 05.00 - 21.30 WIB
2. Angkutan umum reguler dalam trayek: 05.00 - 21.30 WIB
3. Moda Raya Terpadu (MRT): 05.00 – 21.30 WIB
4. Lintas Raya Terpadu (LRT): 05.30 – 21.30 WIB
5. Angkutan Perairan: 05.00 – 18.00 WIB
6. Angkutan Malam Hari: 21.31 – 22.30 WIB
7. KRL Jabodetabek: sesuai pola operasional KRL