Usai Presiden Jokowi, Kini MUI Juga Perbolehkan Jemaah Lepas Masker

Usai Presiden Joko Widodo memperbolehkan masyarakat melepas masker di ruang terbuka, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengumumkan hal yang sama.

Editor: Elga H Putra
TRIBUNJAKARTA.COM/Muhammad Rizki Hidayat
Penampakan jemaah salat Tarawih pada malam pertama di Masjid Istiqlal, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021) malam. Diketahui, pengurus sudah mengumumkan jika Masjid Istiqlal menerapkan protokol kesehatan sehingga membatasi 2.000 jemaah untuk salat Tarawih dan salat wajib 5 waktu. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Usai Presiden Joko Widodo memperbolehkan masyarakat melepas masker di ruang terbuka, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengumumkan hal yang sama.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh memperbolehkan jemaah yang sehat tidak perlu lagi memakai masker saat melakukan salat jemaah di masjid.

Izin MUI ini diberikan setelah pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar ruangan yang tidak padat atau tidak ramai.

"Pemerintah telah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.

Seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kembali ditetapkan pemerintah, maka pelaksanaan shalat bagi masyarakat muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi. Dan usai shalat, jika berada di ruang publik, perlu menyesuaikan," ujar Ni'am dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Jokowi Bolehkan Copot Masker di Ruang Terbuka, Wagub Ariza: Jakarta Punya Dukungan Fasilitas

Asrorun Ni'am Sholeh juga mengatakan, sebelumnya, masjid dan musala tidak menggelar karpet mereka untuk mencegah penularan Covid-19.

Sekarang, masjid dan musala diizinkan untuk menggelar karpet dan sajadah demi kenyamanan dan kekhusyuan beribadah.

Kendati demikian, Ni'am tetap meminta masyarakat untuk waspada dalam menjaga kesehatan.

ILUSTRASI Pembelajaran tatap muka (PTM) pada masa pandemi Covid-19 - Siswa SD Negeri 002 Ranai melakukan aktivitas belajar menggunakan masker di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia, Selasa (4/2/2020).
ILUSTRASI Pembelajaran tatap muka (PTM) pada masa pandemi Covid-19 -

"Jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan.

Mencegah lebih bagus sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apapun.

Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melonggarkan aturan penggunaan masker.

Jokowi mengatakan, masyarakat diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar ruangan yang tidak padat.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi dalam keterangan video pada Selasa.

Baca juga: Jokowi Izinkan Warga Copot Masker di Luar Ruangan, Ridwan Kamil Bersyukur: Akhirnya Dikumandangkan

Dalam pengumumannya, Presiden juga memberikan penjelasan mengenai siapa saja yang disarankan tetap memakai masker.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved