Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT, Pengamat Hukum Internasional:Tamu Tak Seharusnya Tambah Beban
Tak hanya itu, Kedubes Inggris menyampaikan pemerintahannya mendesak negara lain untuk mendukung hingga membentuk aturan guna melindungi kelompok LGBT
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
"Kemarin, di Hari Internasional Melawan Homofobia, Bifobia, dan Transfobia (IDAHOBIT) – kami mengibarkan bendera LGBT+ dan mengadakan acara, karena kami semua adalah bagian dari satu keluarga manusia."
Tamu Tak Seharusnya Tambah Beban Pemerintah Indonesia

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menyoroti langkah kontroversi Kedutaan Besar Inggris untuk Indonesia di Jakarta yang mengibarkan pengibaran bender LGBT di Kedubes Inggris.
Melalui keterangan resminya, Hikmahanto menyampaikan bahwa memang secara hukum internasional, apa yang terjadi di ares keduataan besar suatu negara tidak dapat dipermasalahkan atau pun diganggu gugat.
"Secara hukum internasional berdasarkan Kovensi Wina tentang Hubungan Diplomatik 1969 apa yang terjadi di area kedubes suatu negara tidak dapat dipermasalahkan atau diganggu gugat (inviolable) oleh negara penerima karena adanya kekebalan (immunity)," jelas Hikmahanto, Sabtu (21/5/2022).
Akan tetapi, Hikmahanto menilai kedubes suatu negara juga harus menghormati nilai-nilai moral yang berlaku di negara penerkma.
"Namun demikian menurut saya kedubes suatu negara harus menghormati nilai-nilai moral yang berlaku di negara penerima sehingga tidak memunculkan masalah," bebernya.
"Di Indonesia isu LGBT belum bisa diterima secara terbuka dan secara moral dianggap bertentangan dengan nilai agama," timpalnya lagi.
Baca juga: Kristen Gray Dideportasi dari Indonesia, Sebut Diusir karena Komentar Tentang LGBT
Atas dasar itu, Hikmahanto mengatakan sebaikya Kedubes Inggris menghormati nilai moral yang berlaku di Indonesia.
"Dan tidak secara terbuka mempromosikan LGBT dalam bentuk pengibaran bendera LGBT," tegasnya.
Menurutnya, alasan Kedubes Inggris yang ingin mendengar suara dan memahami konteks lokal dari pengibaran bendera LGBT tersebut adalah hal yang absurd.
Sebab, sebagian besar publik Indonesia menganggap pengibaran bendera LGBT ini adalah suatu hal yang provokatif.
"Provokatif karena Kedubes Inggris tahu bahwa saat ini pemerintah dan rakyat Indonesia yang saat ini berupaya untuk mengkriminalkan kegiatan LGBT dalam RUU KUHP," tuturnya.
"Apa yang dilakukan oleh Kedubes Inggris diatas tentu tidak sesuai dengan fungsi Pasal 3 ayat 1 Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik," timpalnya.
Terakhir, ia mengatakan bahwa Kedubes Inggris tidak sensitif dan berempati pada pemerintah Indonesia, yang kini menanggung kemarahan masyarakat terhadap pengibaran bendera LGBT ini.
"Sebagai tamu tidak seharusnya Kedubes Inggris menambah beban yang harus dipikul oleh pemerintah Indonesia," pungkasnya.