Nasabah Harap MA Bisa Kabulkan Pengembalian Dana WanaArtha Life
Nasabah pemegang polis WanaArtha Life (WAL) yakin perusahaan asuransi yang beroperasi selama 47 tahun itu memiliki track record baik.
Di kesempatan terpisah, Guru Besar Hukum Universitas Tarumanegara (Untar), Prof Amad Sudiro, memberikan masukan kepada MA untuk memberikan atensi besar kalau kasus ini mendapatkan perhatian publik.
Baca juga: DPR dan Nasabah Harapkan WanaArtha Bisa Beroperasi Kembali
Caranya dengan mempercepat putusan kasasi perkara yang menimpa para nasabah WanaArtha Life ini.
"Sebenarnya kan kalau proses hukum acara ada batasannya, misalnya di PN berapa hari, PT serta MA berapa hari, itu sudah diatur dalam hukum acara. Biasanya MA akan melihat secara teliti, namun kalau kasus tersebut mendapat perhatian publik, dapat diprioritaskan," ungkapnya.
Meski perkara ini belum inkrah, Amad tetap berpendapat sama terhadap kasus ini.
Dia berkata, kalau pengadilan sudah memutuskan rekening WAL tidak ada kaitannya dengan kasus lain, dalam hal ini kasus Jiwasraya, maka seharusnya tidak ada lagi penyitaan.
Amad yakin MA akan memperhatikan sisi keadilan dan kemanfaatan saat meneliti kasus yang bersinggungan dengan hak para nasabah WanaArtha Life ini.
"Saya yakin hakim-hakim yang ada di MA akan memberikan putusan yang adil dan bermanfaat untuk para nasabah tersebut," katanya.
Seperti diketahui, pihak Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah mengajukan kasasi ke MA, merespons putusan majelis hakim perkara No.15/PID.SUS/Keberatan/TPK/2020/PN.JKT.PST yang telah menerima Permohonan Keberatan Manajemen Wanaartha.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 11 Oktober 2021, memutuskan mengabulkan permohonan keberatan terkait pemblokiran rekening efek milik nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, atau Wanaartha Life senilai Rp 2,4 triliun.
Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang diselenggarakan pada Senin, 11 Oktober 2021.
Wanaartha mengajukan keberatan atas pemblokiran sub rekening efek (SRE) dengan nomor perkara 15Pid.Sus-TPK/Keberatan/2020/PN.Jkt.Pst.
Terhadap hal ini, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) juga sebelumnya, menyatakan agar Kejagung bisa selektif memverifikasi akun yang tidak terkait Jiwasraya.
Direktur Eksekutif AAJI, dalam keterangannya, beberapa waktu lalu, berharap, Kejagung bisa selektif memverifikasi akun yang tidak terkait kasus Jiwasraya untuk dibuka kembali rekeningnya.
Sementara itu, Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsih, menuntut OJK lebih serius melakukan pengawasan.
Baca juga: Kerjasama Positif Jaksa Agung dan Erick Thohir Bongkar Kasus Asabri dan Jiwasraya
Sebab sejatinya pemerintah harus hadir memberikan perlindungan ke nasabah.
YLKI menyerukan agar OJK juga memperjuangkan hak nasabah pemegang polis Wanaartha.
"Nasabah seperti anak ayam kehilangan induk. OJK secara UU punya kewenangan pengawasan dan perizinan secara tertata, jadi harus ada suatu tindakan, karena ini sudah berulang," sebutnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/wanaartha.jpg)