Jawaban Oditur Militer Soal Tim Penasihat Hukum Kolonel Priyanto Ragukan Keterangan Dokter Forensik
Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menanggapi duplik dari tim penasihat hukum Kolonel Inf Priyanto.
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
"Pada waktu dia jadi dokter forensik itu dia disumpah. Jadi semua keterangan yang diberikan itu di bawah sumpah dan itu pro justitia (demi hukum) tidak bisa dibantah di persidangan," tuturnya.
Sebelumnya, Anggota tim penasihat hukum Priyanto, Lettu Chk Feri Ashandi pihaknya mempertanyakan keterangan ahli dokter forensik Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat dalam Visum et Repertum.
Yakni bahwa Handi Saputra (17) masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu oleh Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu Ahmad Soleh lalu meninggal akibat tenggelam di Sungai Serayu.
Menurut tim penasihat hukum Priyanto, hasil autopsi Zaenuri berupa laporan visum tidak bisa menentukan waktu kematian korban sehingga tidak bisa jadi dasar menentukan Handi masih hidup.
"Dari keterangan saksi nomor 22 (Zaenuri) menyebutkan bahwa kematian korban Mr. X (Handi) berjenis kelamin laki-laki sulit ditentukan," kata Feri menyampaikan duplik di ruang sidang.
Menurut tim penasihat hukum, terdapat keraguan Zaenuri yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Oditur Militer dan jadi dasar Oditur merumuskan dakwaan serta tuntunan pembunuhan berencana.
Dalam hal ini, tim penasihat mempertanyakan hasil autopsi jenazah Handi yang menyatakan korban tewas tenggelam karena ditemukan pasir halus pada rongga tenggorokan.
"Timbul pertanyaan mengenai hasil visum yang menerangkan terdapat pasir halus menempel di dinding rongga tenggorokan. Apakah pasir halus tersebut masuk saat korban tertabrak mobil," ujarnya.
Tim penasihat hukum Priyanto menilai ada kemungkinan pasir halus yang ditemukan saat autopsi masuk saat Handi dan Salsabila (14) ditabrak mobil dinaiki Priyanto di Jalan Raya Nagreg.
Bukan masuk ke tenggorokan karena Handi masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu sebagaimana keterangan Zaenuri merupakan satu-satunya saksi ahli dalam sidang perkara.
"Sehingga korban jatuh ke jalan dan menghirup debu dan pasir halus. Karena memang terlihat saat olah TKP kondisi jalan raya tempat laka lalin ada debu dan pasir halus," tutur Feri.