Jawaban Oditur Militer Soal Tim Penasihat Hukum Kolonel Priyanto Ragukan Keterangan Dokter Forensik
Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menanggapi duplik dari tim penasihat hukum Kolonel Inf Priyanto.
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menanggapi duplik dari tim penasihat hukum Kolonel Inf Priyanto dalam perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg.
Yakni terkait isi duplik tim penasihat hukum Priyanto yang meragukan hasil autopsi jenazah Handi Saputra (17) dalam Visum et Repertum dibuat dokter forensik Muhammad Syamsu Hidayat.
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan dalam laporan visum dan keterangan saat Zaenuri diperiksa jadi saksi ahli memang tidak terdapat waktu kematian Handi.
Tapi dalam laporan Visum et Repertum yang jadi barang bukti perkara dan keterangan Zaenuri saat diperiksa sebagai ahli dijelaskan bahwa Handi masih hidup saat dibuang Priyanto ke Sungai Serayu.
"Keterangan ahli tidak pernah menyampaikan kapan waktu secara valid meninggal. Tapi penyebab meninggal. Itu bisa dikutip lagi dari visumnya bahwa penyebab mati karena tenggelam," kata Wirdel, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Perkara Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Bakal Dijatuhi Vonis Pada 7 Juni 2022
Menurutnya seorang dokter forensik yang keterangan dibutuhkan dalam kasus pidana hanya bisa memperkirakan waktu kematian lewat proses autopsi, bukan memastikan waktu kematian.
Dalam hal ini Zaenuri menyampaikan hasil autopsi lewat laporan Visum et Repertum dan keterangan sebagai ahli bahwa Handi dalam keadaan tidak sadar atau masih hidup ketika dibuang.
Dia kembali menyinggung bahwa secara hukum penentuan kematian seseorang diatur lewat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 37 tahun 2014 sehingga tidak dilakukan sembarang.
Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 tahun 2014, dia menjelaskan bahwa pada Pasal 5 ayat 2 maka tenaga medis yang dapat menentukan kematian diutamakan dokter.
Kemudian dalam Pasal 5 ayat 2 dijelaskan penentuan kematian dalam kasus tidak ada dokter dapat dilakukan perawat dan bidan, dan pada Pasal 6 dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan lain.

"Mengenai kematian seseorang secara fisik itu memang bisa dilihat secara fisik oleh siapapun. Akan tetapi secara yuridis (hukum) kematian diatur oleh Permenkes," ujarnya.
Wirdel menuturkan keterangan dokter Zaenuri sebagai ahli forensik yang menyatakan Handi Saputra masih hidup sebelum dibuang tidak dapat dibantah hanya berdasar anggapan.
Sementara tim penasihat hukum Priyanto menyebut Handi dalam keadaan meninggal sebelum dibuang berdasar anggapan klien mereka dan Koptu Ahmad Soleh, Kopda Andreas Dwi Atmoko.
Dua anak buah Priyanto yang ikut jadi terdakwa dan turut disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana namun berkas perkaranya terpisah dengan Priyanto.